Kapolri : Polisi Jangan Persulit Dan Cari-cari Kesalahan Masyarakat

Kapolri Jendral Sutarman mengatakan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap institusi polisi disebabkan oleh oknum anggota Polri itu sendiri.

Kapolri menyebutkan masih ada segelintir oknum anggota polri yang mempersulit masyarakat bahkan terkesan mencari-cari kesalahan dari masyarakat, “Satu orang saja anggota Polri melakukan perbuatan menyimpang maka dampaknya secara keseluruhan terhadap institusi Polri”, demikian dikatakan Kapolri dalam kunjungan kerja ke Mapolda Aceh, Rabu (15/01/2014).

Sutarman mengatakan jika tindakan menyusahkan rakyat terus menerus dilakukan oleh oknum anggota Polri maka rakyat akan tidak puas dengan kinerja polri, “Kalau rakyat tidak pusa maka pemerintah akan mengalihkan kewenangan yang dimiliki institusi Polri akan  kepada Institusi lain”ujarnya.

Oleh karena itu ia mengajak seluruh anggota polri untuk merubah kultur polri sebagai pelayan rakyat, karena seluruh anggota polri digaji dengan menggunakan uang rakyat. Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya untuk melayani masyarakat dengan keikhlasan dan kesabaran.

Kapolri menyebutkan institusi polri harus bekerja keras memberi pelayanan kepada masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Menurutnya jika rakyat tidak percaya kepada institusi polri maka bukan tidak mungkin institusi polri akan menjadi bulan-bulanan dan menjadi institusi yang tidak terpercaya, belum lagi akan adanya sikap pemerintah untuk mengalihkan sejumlah kewenangan yang dimiliki polri.

“Saat ini polri memiliki kompetitor, misalkan fungsi pengamanan, dimana saat ini rumah warga banyak yang mengandalkan pengamanan satpam, industri mengandalkan pengamanan sendiri, jika pengamanan satpam lebih bagus untuk apa Negara menganggarkan uang begitu banyak untuk institusi ini”lanjutnya.

Kapolri juga mengingatkan anggota polri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, seperti menggunakan narkoba, merekayasa kasus atau tindakan menyimpang lainnya.

“Ingat tugas-tugas  setiap anggota polri yang diamanahkan Undang-undang, yaitu pemeliharaan keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum serta mengayomi dan melindungi masyarakat”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads