Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai melakukan penyitaan 1.835 karung bawang bombay illegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (16/03).
Bawang bombay tersebut dimuat di 3 (tiga) sarana pengangkut darat yang berbeda, yaitu Cold diesel panjang dengan mengangkut barang illegal sebanyak 1.033 (seribu tiga puluh tiga) karung, Cold diesel dump mengangkut barang illegal sebanyak 500 (lima ratus) karung, dan Mobil pick up L300 mengangkut barang illegal sebanyak 302 (tiga ratus dua) karung.
Sehingga total karung yang disita oleh petugas Bea Cukai sebanyak 1.835 dengan masing-masing karung seberat 10 (sepuluh) KG dan total berat barang illegal adalah 18,35 Ton.
“Bawang bombay hasil sitaan Bea Cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 917.500.00 serta taksiran kerugian negara sebesar Rp 155.975.000,” Ujar Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kata dia, Keberhasilan penyitaan bawang bombay illegal ini atas sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Direktorat Pembekalan Angkatan Darat Tepbek 00-44-02.b/Langsa.
“Bermula atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada sarana pengangkut darat bermuatan bawang bombay illegal di daerah Rantau. Atas informasi tersebut, tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan pencarian dan pengejaran dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber,” lanjutnya.
Isnu menambahkan, dari informasi yang didapat, mobil dengan ciri-ciri yang telah diketahui berhasil ditemukan dan langsung dilakukan pengejaran. Setelah mobil berhasil diberhentikan, petugas memeriksa muatan yang dibawa oleh mobil tersebut dan petugas mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen pendukung.
“Ketika diperiksa dan diteliti lebih lanjut, bawang bombay tersebut merupakan barang yang berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor, menurut pengakuan sopir sarana pengangkut yang memuat bawang bombay, barang illegal tersebut akan diselundupkan ke Wilayah Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, Petugas telah mengamankan sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang illegal tersebut.
Adapun sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang bombay, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi bawang bombay dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.