Pemerintah Aceh menegaskan predator hutan terbesar adalah legal logging bukan illegal logging. Legal logging adalah kegiatan penebangan hutan yang dilakukan oleh HPH yang sah sedangkan illegal loging adalah penebangan hutan yang dilakukan secara liar.
Kebijakan moratorium on logging yang diterapkan pemerintah Aceh bukan untuk menghentikan illegal logging namun untuk menghentikan legal logging. Hal tersebut dikatakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Acara peresmian Gedung Fasilitas Training Manajemen Konservasi senin pagi.
Irwandi mengatakan akibat ulah HPH itu setidaknya satu juta hektar hutan Aceh punah tanpa ada ganti rugi.
“Memang mereka ada komitmen untuk reboisasi, tapi mana reboisasinya?, tiap tahun kita mengalami banjir, mana sumbangan dari pemegang HPH, tiap tahun kita mengalami kehilangan rumah rakyat kalau nggak ribuan, ratusan. Pada tahun 2006 kita kehilangan rumah rakyat ribuan, mana sumbangan dari HPH, oleh karena itu saya nyatakan predator terbesar adalah legal logging, untuk itu kita butuh terminator untuk mengakhiri semuanya.”
Irwandi menambahkan ada tiga kawasan di Indonesia yang diharapkan menjadi penjaga lingkungan indonesia maupun dunia, yaitu provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat.
Lebih lanjut Irwandi menambahkan sekitar dua tahun lalu Pemerintah Aceh, Papua dan Papua Barat telah menandatangani solusi iklim global yang di ikuti oleh lima Gubernur dari Brazil serta tiga Gubernur dari Amerika. Dan pada bulan mei mendatang akan dilakukan pertemuan tehnikal yang akan dihadiri oleh sejumlah Gubernur tersebut termasuk Gubernur California Arnold Schwanezer di Aceh.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100329_SALMAN_ILLIGAL LOGGING DAN LEGAL LOGGING.MP3
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter