Nasib malang dialami oleh remaja putri asal gampong Beurawe kecamatan Kuta Alam kota Banda Aceh, Remaja putri berusia 13 tahun Putri Sahara yang menjadi korban tabrak mobil dinas polri ini dijadikan sebagai tersangka oleh pihak polresta Banda Aceh.
Penetapan sebagai tersangka ini sangat mengejutkan bagi Putri Sahara dan keluarganya, pasalnya Putri Sahara yang sudah setahun tidak bersekolah lantaran cacat yang dialaminya pasca ditabrak oleh oknum polisi ini merasa disalahkan dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada minggu 4 November 2012 silam.
Kepada wartawan Putri Sahra yang didamping keluarganya mengakui sudah dua kali mendapatkan surat pemanggilan dari polresta Banda Aceh sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang dialaminya, masing-masing pada tanggal 29 Juli 2013 dan tanggal 7 Oktober 2013. Namun dia dan pihak keluarga belum bersedia memenuhi pemanggilan tersebut lantaran masih dalam kondisi sakit, selain itu status tersangka disandang Putri membuat pihak keluarga khawatir.
Putri menceritakan ia ditabrak oleh mobil polisi yang melaju dengan kencang dari arah berlawanan dikawasan , ia bersama kawannya terseret hingga 30 meter, “Waktu kami mau belok, ada mobil polisi yang kencang, jadi kami nggak tau mau belok kemana lagi, langsung saya tertabarak dan terguling-guling sampai akhirnya nggak sadarkan diri”ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut Putri harus menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit baik di Banda Aceh dan Medan, Bahkan dalam waktu dekat Putri juga harus menjalani operasi lanjutan di Malaysia.
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus yang dialami Putri kepada LBH Anak Aceh dan juga Propam Polda Aceh.