Desakan Bentuk KKR Aceh

Komite Pengungkapan Kebenaran (KPK) mendesak pemerintah segera mewujudkan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Hal ini dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dari pelanggaran yang terjadi dimasa konflik di Aceh yang berlangsung selama lebih dari 30 tahun.

KKR seharusnya sudah dibentuk paling lambat satu tahun setelah penandatanganan MoU 15 agustus 2005 lalu di Finlandia. Namun sejak dihapunya undang-undang KKR Nasional oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 maka pembentukan KKR di Aceh juga semakin tidak jelas.

Sebelumnya masyarakat sipil sudah pernah mengajukan qanun KKR kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh namun tidak mendapat respon apapun. Tim lobi komite pengungkapan kebenaran, Teuku Banta Syahrizal mengatakan ada tiga pilar perdamaian yang harus diwujudkan oleh pemerintah, seperti hak korban terselesaikan, reintegrasi berjalan serta terungkapnya kebenaran.

“DPR Aceh harus memasukkan Rancangan Qanun KKR dalam salah satu program legislasi Aceh (PROLEGA) tahun 2010, dan kepada multi stakeholder berpandangan dan berkeyakinan bahwasanya KKR aceh adalah merupakan suatu mekanisme untuk mengungkap kebenaran dari pelanggaran masa lalu dan juga bentuk pemberian keadilan kepada korban dan keluarga korban”

Syahrizal menambahkan jika KKR di Aceh bisa diwujudkan, bukan tidak mungkin hal tersebut akan menjadi Model KKR nasional, mengingat Aceh sudah beberapa kali menjadi pelopor untuk perbaikan demokrasi Nasioanal, seperti adanya Bapeda di Aceh menjadi stimulus terbentuknya Bapenas dan adanya calon independen dalam pilkada di Aceh juga menjadi contoh bagi penyelenggaraan pilkada di sejumlah daerah lain di Indonesia.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100323_SALMAN_DESAKAN BENTUK KKR ACEH.MP3

Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads