Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (FM), Cut Aja Muzita mengingatkan kepada penerima manfaat untuk tidak memperjualbelikan bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
“Jika ketahuan bantuan yang kita berikan dipindahtangankan dan diperjualbelikan maka nama yang bersangkutan akan kita evaluasi untuk tidak lagi kita berikan bantuan,” kata Cut Aja saat saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Sosial Bagi Keluarga Miskin APBA 2019 kepada 140 penerima manfaat warga Kota Banda Aceh di UPTD RSJN Dinsos Aceh, Selasa (6/9/2019).
Sebab, kata Cut Aja, saat meminta bantuan ke pemerintah apapun boleh, tapi setelah diberikan tidak dimanfaatkan atau malah diperjualbelikan. Ini tidak boleh, tapi harus dimanfaatkan kalau ada mesin jahit belajar, minta tolong sama pihak yang bisa.
“Kita Dinas Sosial tidak mengajarkan skil menjahit, tapi membantu peralatan sebagai modal usaha bapak ibu sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Aceh peduli pada kesejahteraan bapak ibu semua,” kata tutur Cut Aja.
Menurut Cut Aja, Pemerintah Aceh saat ini sedang berupaya menekan angka kemiskinan satu persen setiap tahun, untuk itu dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan khususnya para penerima manfaat bisa keluar dari garis kemiskinan.
Karena itu, kenapa sangat banyak bantuan pemerintah terhadap masayarakat tujuannya adalah untuk pemberdayaan ekonomi, asalkan bantuan yang diberikan dimanfaatkan.
“Tahun ini kita berikan bantuan dan untuk tahun depan akan kita monitorig dan akan dievaluasi, apakah bantuan itu dimanfaatkan atau tidak, bisa saja setelah kami berikan bantuan ini ternayata diperjualbelikan atau dipindahtangankan itu tidak boleh,” tegas Cut Aja.
Dinas Sosial Aceh telah menyalurkan bantuan UEP ke 22 kabupaten/kota di Aceh, dan hari ini bantuan tersebut diberikan ke warga Kota Banda Aceh yang kurang mampu sebanyak 140 penerima.