Kabulkan Gugatan PNA, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di Aceh Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) terkait adanya penghilangan suara di Kabupaten Aceh Timur untuk pemilihan DPRA Peurelak Timur. MK menyebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan pelanggaran administrasi.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan SK KPU nomor 987/PL.01.8-kpt/06/KPU/V/2019, tentang penetapan pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kota kabupaten, secara nasional dalam Pemilu 2019, tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara PNA di kecamatan Peureulak Timur untuk DPRD dapil Aceh VI,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Anwar juga memerintahkan KPU Provinsi Aceh melakukan penghitungan suara ulang di Peureulak Timur. Anwar juga memerintahkan agar Bawaslu dan Panwaslu mengawasi penghitungan suara ulang.

“Memerintahkan KPU Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur. Memerintahkan kepada KPU menetapkan perolehan hasil perhitungan suara ulang sebagaimana di atas,” katanya.

“Memerintahkan Bawaslu, Panwalsu Provinsi Aceh, Panwaslu Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan perhitungan suara ulang, memerintahkan kepolisian negara RI melakukan pengamanan proses perhitungan suara ulang,” lanjutnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan KIP tidak menjalankan amar putusan dari Panwaslu Aceh karena adanya perbedaan suara. Enny juga meminta KIP memperhatikan prosedur tata cara pemilu.

“Bahwa atas putusan panwaslu, sebagaimana ditunangkan nomor, dan berita acara 42 soal putusan Panwaslu Aceh, yaitu ditemukan 892 suara. Bahwa atas banyak versi suara Kecamatan Peureulak Timur, yang dimilik banyak pihak, yang dilakukan KIP Aceh Timur, mahkamah tidak dapat meyakini jumlah mana yang sesungguhnya benar,” kata Enny.

“Sehingga demi mendapatkan kepastian hukum yang adil, mengenai hasil pemilu anggota dapil Aceh VI, maka menurut mahkamah, perlu dilakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Peureulak Timur,” ucap Enny.

Dalam permohonan, PNA menggugat tentang suara PNA yang berkurang dari perolehan suara caleg DPRA. PNA menduga selisih suara itu merugikan PNA dan menguntungkan Partai Daerah Aceh.

Dalam penetapan suara KPU, PNA memperoleh suara 13.778 dan berada di urutan ke-lima. Sedangkan di salinan DA-1 yang dimiliki PNA, PNA mendapat perolehan suara 13.970 dan menempati perolehan suara terbesar urutan ke-empat. Mereka meminta MK untuk menetapkan suara PNA sebanyak 13.970 suara. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads