Dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Dheni Okta Pribadi dan Ratziati Yusri dijebloskan ke penjara. Ibu dan anak ini terbukti korupsi Rp 17,5 miliar.
Dheni adalah Direktur dan Ratziati adalah Komisaris Utama PT Dhezan Karya Perdana. Keduanya merupakan ibu dan anak. Dheni ditahan di Lapas Lambaro, Banda Aceh sementara ibunya mendekam di Cabang Rutan Lhoknga, di Aceh Besar.
“Eksekusi terhadap keduanya kita lakukan pada Jumat 25 Januari kemarin. Eksekusi ini sesuai dengan surat perintah Kajari Banda Aceh setelah adanya putusan MA pada tanggal 19 November 2018,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Iskandar, kepada wartawan di Kejari Banda Aceh, Selasa (29/1/2019).
MA menghukum Dheni dengan hukuman 7 tahun penjara serta hukuman tambahan yaitu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sedangkan Ratziati divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, kedua terpidana juga didenda masing-masing Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Setelah adanya putusan tersebut, Kejari Banda Aceh kemudian memanggil kedua terpidana pada 23 Januari kemarin. Namun keduanya baru datang pada Jumat (25/1).
Baca juga: 13 Buronan Ditangkap Kejati Jabar Selama 2018
Usai diperiksa kesehatan, keduanya selanjutnya dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman. Menurut Iskandar, dalam kasus tersebut kedua terpidana merupakan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp 17,5 miliar.
“Keduanya terlibat dalam perkara Damkar. Kedua terpidana juga sudah kita bawa ke penjara untuk menjalani hukuman,” jelas Iskandar. Detik