Cabut 98 Izin Pertambangan, Plt Gubernur Terima Penghargaan dari GeRAK Aceh

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan reward (Penghargaan) kinerja selama 2018 kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan beberapa unsur dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Unsur SKPA yang mendapatkan reward kinerja 2018 berdasarkan penilaian GeRAK Aceh tersebut yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) T Ahmad Dadek.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam sesi acara Talkshow GeRAK Aceh yang bertajuk “Aceh Hebat, APBA 2019, Arah Pembangunan Mau Kemana?”, di hotel Kriyad Muraya Banda Aceh, Selasa 29 Januari 2019.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan pemberian reward kepada Plt Gubernur Aceh itu karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengakhiran terhadap 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Aceh.

Penilaian yang sama juga diberikan kepada Dinas ESDM Aceh selaku pihak yang menginisiasi sehingga dikeluarkan SK pengakhiran atau pencabutan 98 IUP bermasalah tersebut.

“Penghargaan ini diberikan mengingat GeRAK Aceh sudah cukup lama yakni sejak 2014 mendorong Pemerintah Aceh untuk mencabut atau mengakhiri IUP bermasalah di Aceh, dan baru tahun 2018 ini diakhiri,” kata Askhalani.

Menurut Askhalani, dengan dikeluarkan SK pengakhiran 98 IUP tersebut maka memberi dampak positif terhadap keselamatan hutan dan lahan. Maka dari itu GeRAK Aceh mengapresiasi komitmen pemerintah atas perbaikan tata kelola pertambangan.

“Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Dinas ESDM Aceh telah menunjukkan komitmen perbaikan tata kelola pertambangan di Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, kata Askhalani, penghargaan untuk Dinas Sosial Aceh dan BPBA dilihat berdasarkan kinerja baik dalam hal respon cepat kebutuhan publik baik saat adanya bencana maupun tidak serta cepat menyikapi kebutuhan-kebutuhan sosial lainnya seperti menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Askhalani menyebutkan, pengukuran kinerja ini bisa terbagi dalam tiga hal yakni berkinerja baik, sedang dan cukup.

Menurut Askhalani, kinerja baik adalah yang dinilai secara periodik mampu menyampaikan kerja-kerjanya melalui media dan respon cepat dalam menangani keluhan publik apakah itu bersifat kebencanaan ataupun tidak.

“Berdasarkan pengukuran kinerja baik ini, Dinsos dan BPBA masuk dalam kategori berkinerja baik karena respon cepat dari kedua instansi tersebut,” tutur Askhalani.

Dalam kesempatan itu, Askhalani juga menuturkan SKPA berkinerja sedang itu adalah mampu berkinerja secara baik dan teratur dari segi pengelolaan anggaran, kemampuan dalam berinovasi serta dapat menjembatani kebutuhan publik.

“Sedangkan kalau berkinerja cukup itu, SKPA yang kerjanya masih rendah dari sisi pengelolaan anggaran maupun percepatan penyelesaian atas laporan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, Askhalani menambahkan bahwa penghargaan ini juga bagian dari proses keterlibatan GeRAK Aceh mengawal kerja-kerja SKPA dalam mengelola dana publik, dan penilaian atas kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.

“Bagi yang sudah berhasil bekerja baik maka didorong untuk menjadi contoh untuk SKPA lainnya,” ucapnya.

Sementara, lanjut Askhalani, perihal dengan kinerja buruk adalah dinas yang masuk kategori merah dan bisa saja dijadikan tolak ukur oleh pemerintah untuk dievaluasi bahkan dimentoring secara berskala termasuk jika masih belum berubah maka dapat dilakukan reposisi jabatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads