Penyataan Ketum PSI Grace Natalie, yang tidak mendukung penerapan Perda Syariah dan perda lain yang berdasarkan agama, menjadi polemik. Anggota DPD Asal Aceh, Sudirman, menyatakan pernyataan Grace sama sekali tidak berdasar.
“Kalau dasar penolakan terhadap Perda berbasis agama, khususnya Perda atau Qanun Syariat Islam yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan, dan tindak intolerasi, maka sama sekali tidak ada korelasi dan relevansi serta di luar konteks,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Pria yang akrab disapa Haji Uma ini menyatakan Perda berbasiskan agama tidak bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Dia juga menolak anggapan bahwa Perda berbasis agama dikatakan tidak sesuai dengan Pancasila. Sebaliknya, Sudirman melihat Perda berbasis agama malah menjadi bagian yang memperkuat manifestasi Pancasila itu sendiri, dalam kaitan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena itu, Sudirman menyayangkan pernyataan Grace Natalie tersebut karena dianggap akan menimbulkan kegaduhan dan keresahan, khususnya masyarakat Aceh sebagai daerah yang menerapkan hukum syariat Islam.
“Pernyataan tersebut telah sangat meresahkan dan melukai hati umat muslim di Aceh. Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam lantas Aceh tidak toleran dan diskriminatif serta tidak tidak ada keadilan di Aceh? Hemat saya, alasan tersebut terlalu berlebihan dan kurang sesuai dengan kenyataan yang ada,” tutur Sudirman.
Sudirman mengingatkan tentang sejarah panjang berdirinya Republik dan sejarah kontemporer Aceh, di mana hukum Islam telah berlaku jauh sebelum Indonesia lahir.
“Jadi, Qanun Syariat Islam di Aceh yang berlaku saat ini dengan landasan UU No 11 Tahun 2006 tidak lahir begitu saja. Ada sejarah panjang di baliknya, termasuk sejarah Aceh dengan Republik. Jadi tidak ada alasan untuk menggugatnya, bahkan sebaliknya mesti mendukung bagi perbaikan dan penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena merupakan bagian dari keistimewaan serta kekhususan Aceh yang dilindungi oleh Konstitusi” pungkas Sudirman.
Diberitakan sebelumnya, pada HUT PSI ke-4, Grace mengatakan PSI akan mencegah diskriminasi dan tindakan intoleransi. Selain itu, menurut Grace, saat ini tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa.
“PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini. Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa,” ujar Grace.
Belakangan, dalam penjelasan mengenai pernyataannya itu, Grace menegaskan, pihaknya tidak anti-agama mana pun. Dia menjelaskan, penolakan terhadap perda bermotif agama itu dilakukan lantaran pihaknya ingin menempatkan agama di posisi tertinggi dan tidak menjadikannya sebagai alat politik.
“Justru pertanyaannya, kami menolak perda-perda berbasis agama karena kami ingin menempatkan agama di tempat yang tinggi. Karena agama itu jangan lagi dipakai sebagai alat politik,” kata Grace.
“Kita ingin agar produk hukum adalah universal, tidak parsial, tidak mendasar pada agama apa pun,” sambungnya. detik