Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna membahas kejelasan status Lapangan Blang Padang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.Rombongan Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kehadiran mereka disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan masyarakat menginginkan penyelesaian status Blang Padang melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku, dengan tetap menghormati nilai-nilai sejarah dan amanah para pendahulu Aceh.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk menelusuri sejarah kepemilikan lahan tersebut, termasuk mengirim tim ke Belanda guna mengumpulkan dokumen dan referensi yang berkaitan dengan keberadaan Blang Padang pada masa Kesultanan Aceh hingga era kolonial.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Blang Padang sejak masa Kerajaan Aceh merupakan alun-alun kerajaan dan bagian dari aset yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman karena itu, masyarakat berharap ada kepastian hukum yang dapat memberikan kejelasan status tanah tersebut,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah menambahkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dan ulama Aceh bertujuan mendorong penyelesaian yang memberikan kemaslahatan bagi umat, bukan untuk menimbulkan polemik baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin menyampaikan apresiasi atas pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Tatang, dari berbagai aspek, termasuk yuridis, filosofis, dan teologis, status wakaf tanah tersebut memiliki dasar yang kuat. Namun demikian, diperlukan penyelarasan proses administrasi antarinstansi agar penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun komunikasi dan sinkronisasi yang baik antar lembaga terkait sehingga solusi terbaik dapat dicapai dengan tetap menghormati seluruh pihak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BWI menyatakan akan mempelajari dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh dan para ulama. BWI juga berencana menjalin komunikasi resmi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperoleh kejelasan administrasi mengenai status tanah Blang Padang.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam upaya penyelesaian status Blang Padang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sejarah dan kepentingan masyarakat Aceh.
