OJK Tegaskan Isu Pemutihan Data Pinjaman Online adalah Hoaks

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pemutihan atau penghapusan data pinjaman online (pinjol) adalah tidak benar alias hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ojkindonesia.

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun kebijakan mengenai program pemutihan data pinjaman online, termasuk bagi nasabah yang gagal bayar. Informasi yang menyebut adanya program penghapusan data pinjol secara online dan berlaku secara nasional dipastikan bukan berasal dari OJK.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut, terlebih jika informasi itu menjanjikan pembebasan utang atau penghapusan data pinjaman secara instan. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK.

Apabila menemukan informasi mencurigakan atau ingin melakukan konfirmasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157, WhatsApp resmi di 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id. Informasi resmi juga dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mencegah penyebaran informasi palsu yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads