Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin melakukan pelantikan dan sumpah jabatan 12 Kepala Madrasah di aula gedung PLHUT Kemenag, Kota Jantho (10/01/2024).
Adapun Kepala Madrasah yang dilantik yaitu Aizuddin S.Pd.I (Kepala MTsN 1/Indrapuri), Nuraina S.Pd.I MPd (kepala MIN 8/Peukan Bada), Nurzahronsyah S.Ag (Kepala MTsN 6/Montasik), Zaidin S.Pd.I (Kepala MIN 36/Lamlhom), Misdar Mawarni SPd (Kepala MIN 22/Pagar Air), Zaidi Khalis SAg (Kepala MIN 45/Kota Jantho), Munzir SPd, MPd (Kepala MAN 4/Tungkob), M Radhi S.Pd.I(MIN 25/Kuta Baro), Jufruddin SAg (Kepala MTsN 4/Jeureula), Agus Salim SPd (Kepala MIN 13/Cot Gue), Badriah SAg (Kepala MIN 4/Montasik) dan Buni Amin SPdi MPd (Kepala MIN 15/Piyeung).
Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin menyampaikan bahwa mutasi, rotasi dan pelantikan adalah hal yang lumrah. Kata dia, Jabatan kepala madrasah Idealnya paling lama 4 tahun dan di evaluasi secara berkala.
“Selama ini ada asumsi yang keliru kalau sudah menjadi kepala madrasah tidak bisa lagi menjadi guru, padahal jabatan kepala madrasah adalah tugas tambahan,” ujarnya .
Untuk itu dia meminta kepada yang mendapatkan amanah pada hari ini jangan berharap sampai pensiun menjadi kepala madrasah.
“kalau kelamaan menduduki sesuatu jabatan, jangankan orang lain kursi pun akan ikut marah jika terlalu lama di duduki”, ungkap Saifuddin.
Kepala madrasah diminta untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesionalitas, harus mampu mengelola sumber daya yang ada.
“Tingkatkan kualitas madrasah, jangan sampai hanya gurunya yang meraih prestasi tetapi anak didiknya terabaikan dan tidak ada prestasi dari siswa. Kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas madrasah dan kualitas anak didiknya, guru beucarong aneuk murid beucarong,” tegas Saifuddin.