DPRK Banda Aceh Dukung SE Pj Gubernur Aceh, Upaya Penguatan Syariat Islam

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna, Senin (14/8/2023). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan segenap anggota DPRK Banda Aceh. Sementara dari eksekutif hadir Pj Wali kota Banda Aceh, Amiruddin, Plt Sekda, Wahyudi serta para pimpinan OPD lainnya.

Menurut Farid, pelaksanaan syariat Islam yang sudah berlangsung di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Apalagi belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, ia mengajak semua stakeholder baik dari Pemerintahan dan masyarakat untuk berpikir positif dan berintrospeksi terhadap penegakan Syariat Islam yang telah berjalan selama satu dekade itu.

Farid mengatakan, penegakan syariat Islam khususnya di kota Banda Aceh masih membutuhkan dukungan dan perbaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Aceh.

“Kami mengajak semua pihak, agar sama-sama mendukung SE Pj Gubernur Aceh tentang Penegakan dan Penguatan Syariat Islam demi keutuhan harapan bersama,” katanya.

Farid mengatakan, untuk mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh, maka SE Pj Gubernur Aceh tersebut perlu disosialisasikan secara persuasif dan humanis, agar masyarakat tidak lagi merasa tabu. Syariat Islam bukan hanya menyangkut amar ma’ruf nahi mungkar, tapi juga harus disampaikan pemahamannnya secara menyeluruh dalam ruang lingkup yang lebih luas, agar syariat Islam itu berjalan secara kaffah.

Dalam upaya penegakan Syariat Islam, lanjut Farid, Pemko Banda Aceh juga perlu memaksimalkan kembali Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) dengan melibatkan Forkopimda Kota dan menggandeng semua stakeholder yang ada. Kemudian ia juga meminta agar Pemko memaksimalkan fungsi Pageu Gampong sebagai basis penegakan syariat Islam di gampong. Dimana masyarakat bertanggung jawab terhadap gampong-gampongnya dari upaya pelanggaran syariat.

“Begitu juga dengan Satpol PP-WH perlu melakukan pengawasan secara rutin, dan adanya penempatan petugas pada wilayah yang telah dipetakan (mapping) yang rawan terjadi pelanggaran syariat,” pungkas Farid Nyak Umar yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads