Selama sepekan terakhir, di Aceh heboh berita terkait rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul ganguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi UIN Ar-Raniry yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Muhammad Yasir Yusuf menjelaskan bahwa pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.
“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh pemerintah Aceh dan DPRA”, kata Muhammad Yasir dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023) di Banda Aceh.
Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh ini menegaskan bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia bahkan dunia. Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah di Indonesia, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh.
“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatann qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan,” ujar Yasir.
Terkait qanun LKS, kata Yasir ada beberapa catatan penting, salah satunya seperti tidak adanya Lembaga asuransi Syariah yang mengcover kebutuhan para petani pasca salah satu asuransi konvensional meninggalkan Aceh.
Yasir mencontohkan, untuk asuransi padi dan ternak, jadi produk Syariah tidak ada, Lembaga keuangan Syariah tidak ada sehingga menyusahkan para petani. Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah membawa kembali lembaga keuangan konvensional ke Aceh adalah sebuah langkah mundur.
Menurutnya, ada beberapa alasan, satu, Aceh sebagai daerah yang terkenal dengan sebutan Serambi Mekkah, secara filosofis memiliki dasar yang amat kuat kenapa mesti menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sosialnya terutama dalam hal perekonomian. Sehingga dari sini dipahami bahwa persoalan agama bagi orang Aceh tidak hanya persoalan ibadah mahdhah saja tapi juga yang masuk ke aspek muamalah. Jadi jika mengundang kembali bank konvensional ke Aceh bertentangan dengan nilai dasar adat dan budaya masyarakat Aceh
Kedua, dalam UUPA diuraikan spektrum Syariat Islam yang harus dijalankan di Aceh, disebutkan dalam pasal 125, ayat (1) “Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.” Kemudian di ayat (2) dirinci “Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.” Sehingga dari sini dipahami bahwa aspek muamalah adalah hal yang tidak luput dari pengaturan Islam yang mesti dijalankan di Provinsi Aceh. Jika menghadirkan kembali bank konvensional bukan qanun LKS yang diubah tetapi harus merevisi kembali UUPA.
Ketiga, problem yang terjadi di Lembaga Keuangan,syariah yang selama ini dirasakan oleh masyarakat harus menjadi konsen pelaku industri keuangan untuk memperbaikinya, dari varian produk layanan, keamanan (security), kemudahan transaksi dan lain-lain. Disini Pemerintah Aceh punya peran besar untuk mendorong dan menegaskan layanan diberikan secara maksimal karena taruhan reputasi pemerintah dan DPRA.
Keempat, perubahan ke Arah yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai Syariah butuh kesabaran dan keteguhan. Mulai dari keyakinan kita terhadap nilai ajaran Islam dan kemampuan kita merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan. Butuh kajian, literasi dan sosialiasasi yang luas. Ini akan menjadi pertanggungjawaban besar nantinya di Akhirat.
“Bagi saya, sangat berharap revisi dilakukan untuk menguatkan implementasi qanun LKS yang membawa kemashlahatan bagi masyarakat, bukan ide besarnya adalah mengembalikan Lembaga konvensional ke Aceh. Masih banyak kerja rumah pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Yasir.