Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar secara khusus mengadakan pertemuan dengan Dinas Satpol PP-WH dan Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal dan kabid, Roslina Djalil, Sekretaris Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Herri, Kabid Dakwah DSI, Irwanda, dan Kabag Persidangan Hukum dan Risalah, DPRK Banda Aceh, Yusnardi.
Dalam pertemuan itu, Farid turut berdiskusi terkait isu penegakan syariat Islam, serta merespon keluhan masyarakat terhadap belum optimalnya pelaksanaan pengawasan syariat Islam.
Farid mengapresiasi upaya Kapolresta Banda Aceh dan jajarannya yang telah melakukan penangkapan terhadap para pedagang dan pengguna minuman keras (miras) serta menyita ratusan botol miras dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap para pelanggar syariat, seperti pedagang dan pengguna miras, pelaku judi dan pergaulan bebas,” tegas Farid.
Farid menilai, selama ini penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh mulai longgar. Hal itu dapat dilihat dari informasi maupun progres kegiatan penegakan syariat Islam oleh pemerintah kota yang kurang diketahui oleh masyarakat.
Dia menekankan, penguatan syariat Islam tidak boleh kendor sedikitpun, apalagi Banda Aceh yang menjadi wajah Aceh sebagai provinsi yang dijuluki Serambi Makkah sudah menerapkan syariat Islam dan memiliki kewenangan khusus.
Farid menilai Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang sudah dibentuk tidak dioptimalkan fungsinya. Padahal kehadiran T2PSI yang dibentuk pada 16 Maret 2021 bertujuan untuk mengintegrasikan penegakan syariat Islam yang selama ini terkesan kurang komprehensif dan hanya menjadi beban bagi OPD tertentu saja.
“Padahal tujuan awal kami mendorong pembentukan T2PSI untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan penegakan syariat. Artinya kewajiban pengawasan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu saja, tapi harus melibatkan lintas sektoral dan juga stakeholder di Banda Aceh, dan kepala daerah harus berada di garda terdepan sebagai panglimanya,” ujar Farid.
Di samping itu Farid juga meminta agar muhtasib gampong yang tersebar di 90 gampong benar-benar difungsikan, sebab para muhtasib sangat berperan dalam penegakan syariat.
“Peran muhtasib sebagai pageu gampong harus diperkuat, tidak boleh longgar. Mereka harus terus diberdayakan untuk memantau rumah kos, kafe dan tempat yang terindikasi adanya pelanggaran syariat Islam,” tegas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Oleh karena itu, Farid meminta Pemko Banda Aceh agar memperkuat pengawasan syariat Islam khususnya nahi mungkar di Banda Aceh.
Selain itu, Farid juga terus meminta pihak Dinas Syariat Islam untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui dakwah yang persuasif. Terutama sosialisasi terhadap tempat-tempat yang rawan terjadi maksiat serta tempat keramaian lainnya.
Dia menambahkan, DPRK akan mengundang pimpinan T2PSI untuk mengevaluasi sejauh mana efektifitas, dan kendala yang dihadali dalam pengawasan dan penegakan syariat Islam selama ini.
“Di samping dakwah persuasif yang dilakukan para da’i DSI, kita juga meminta adanya penempatan petugas dari Satpol PP-WH untuk kawasan atau lokasi yang sudah dipetakan rawan terjadinya maksiat,” pintanya.
Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, selama ini pihaknya aktif melakukan patroli dan operasional kegiatan dalam penegakan syariat Islam.
“Kami aktif melakukan patroli ke warung kopi, hotel dan tempat yang terindikasi maksiat, termasuk pelaksanaan cambuk masih dilakukan, hanya saja tidak terekpos ke media,” imbuhnya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Syariat Islam kota, Herri mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para muhtasib gampong dan meningkatkan sosialisasi qanun syariat di gampong-gampong.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan para muhtasib gampong dan para da’i perkotaan, agar saran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRK dapat untuk pengawasan syariat Islam yang maksimal di Banda Aceh,” imbuhnya.