Surati Pertamina, YARA Pertanyakan Bagi Hasil Migas untuk Aceh

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta kepada pihak PT Pertamina untuk membuka hasil migas di Aceh yang dikeruk oleh Pertamina.

Safar meminta Pertamina membuka hasil migas dari bumi Aceh sejak disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kami meminta Pertamina mempublikasikan hasil migas di bumi Aceh yang di dapatkan oleh Pertamina, hasil yang perlu disampaikan tersebut adalah hasil dari bagian Pemerintah, karena sejak lahirnya UU 11/2006, bagi hasil migas Aceh dengan Pusat adalah 70 untuk Aceh 30 untuk Pusat, sejak 2006 sampai saat ini Pertamina perlu menyampaikan secara terbuka hasil tersebut kepada Pemerintah dan DPR Aceh,” kata Safar, Senin (06/02/2023).

Menurut Safar, pembagian bagi hasil dan tata kelola migas di Aceh kemudian juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Seharusnya kata dia, sejak PP 23 tersebut lahir, Aceh sudah bisa mendapatkan jumlah hasil migas bagian pemerintah pada blok migas yang dikelola oleh Pertamina, karena kewajibannya Pertamina harus berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas.

Tapi, sampai saat ini, lanjut safar, Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas dan tidak menyampaikan hasil produksinya ke Pemerintah Aceh atau BPMA.

Oleh karena itu, YARA meminta agar Pertamina menyampaikan hasil produksinya khususnya bagian pemerintah (government share) paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang kirimkan oleh YARA dengan tembusan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.

“Sejak dikeluarkan PP 23/2015, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tecatat di Pemerintah Aceh karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh juga melalui BPMA, dan seluruh perusahaan Migas di Aceh termasuk Pertamina sejak 2015 wajib berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas seperti sekarang, kalau secara hukum kontrak Pertamina dan SKK Migas itu perbuatan melawan hukum, melawan PP 23/2015, tapi ini seperti ada pembiaran dari Pemerintah Pusat, oleh karena itu, surat ini kami tembuskan juga ke Menteri ESDM dan SKK Migas selain ke PYM Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPRA dan BPMA,” pungkas Safar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads