Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Pada Tahun 2022

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mencatat, ada 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh selama 2022. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun terakhir.

Hal tersebut terkemuka dalam publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat FJL, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (4/1/2023).

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar mengatakan, 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus perdagangan satwa dan tujuh kasus kematian dengan sebab dibunuh, dijerat dan sebab lainnya.

“Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku,” kata Munandar.

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada empat kasus di antaranya dikatakan Munandar, hingga kini belum dituntaskan.

Seperti kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara, kematian orang utan di Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

“Dari sekian kasus tersebut, kasus Perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi, karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi,” sebut Munandar.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2022 FJL juga mencatat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa rerata lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dari semua kasus, tuntutan tertinggi penjara empat tahun dengan denda Rp 100 juta dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp 100 juta.

Sedangkan vonis tertinggi dua tahun empat bulan dengan denda Rp 50 juta dan terendah penjara 8 bulan dengan denda Rp 100 juta.

“Selain itu, ada juga beberapa putusan antar kasus yang tidak sebanding,” ucap Munandar

Sementara, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh dengan jumlah 42 orang pelaku.

Dengan tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan dan tuntutan terendah 8 bulan. Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.

Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya jarang sekali tersentuh proses hukum.

“Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap,” sebut Afifuddin.

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.

Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus.

“Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal,” ujar Missi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads