Ketua Komisi II DPR RI: Perubahan UUPA Harus Beri Ruang Partisipasi Publik

Ketua Komisi II DPR- RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), harus memberi ruang bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan di depan delegasi Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) saat menerima draf revisi UUPA, Rabu (05/10/202) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Pembahasan undang-undang itu panjang prosesnya, apakah hak inisiatif itu berasal dari DPR maupun dari Pemerintah, ketika dibahas di Badan Keahlian, Badan Legislasi dan Komisi, setiap prosesnya akan diuji oleh partisipasi publik, begitupun dengan perubahan UUPA.” kata Ahmad Doli Kurnia.

“Karena itu, pembentukan maupun perubahan UUPA harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.” ujarnya.

Kepada Komasa, Koordinator Presidium Nasional Kahmi ini mengaku menerima informasi perubahan UUPA dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh.

Dia memberikan apresiasi kepada Komasa yang telah memberikan masukan secara subtansial. Mantan Ketua Umum KNPI ini pun berharap agar subtansi perubahan UUPA semakin diperdalam dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Pun demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menyarankan, perubahan UUPA tidak saja berfokus dengan dana otonomi khusus (otsus) saja, namun fokus lainnya dalam hal penguatan kewenangan terkait dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Kalau semangatnya untuk mempertahankan dana otsus pintu masuknya melalui perubahan UUPA, tetapi saya kira bukan hanya soal dana otsus, bagaimana memperkuat keistimewaan dan kekhususan Aceh itu sendiri.” kata Ahmad Doli Kurnia.

Pertemuan Dengan Sekjen DPR- RI

Setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI, Komasa juga melakujan pertemuan dengan tokoh Aceh yang juga Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut Indra Iskandar mengatakan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Forbes DPR-RI asal Aceh, DPRA dan Pemerintah Aceh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman atas kepeduliannya untuk Aceh, momentum perubahan UUPA ini saya kira harus dimaknai dengan kebersamaan.” ucap Indra Iskandar.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini, menjadi masukan terhadap subtansi UUPA, kolaborasi masyarakat sipil, Forbes, DPRA dan Pemerintah Aceh dalam rangka mempersiapkan draf bersama menjadi kekuatan dalam perubahan UUPA itu sendiri.” kata Indra Iskandar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin dan Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA), Muhammad Saleh bersama Ahmad Mirza Safwandy, Dato’ H. Yuni Eko Hariatna, dan Sahputra yang tergabung dalam Komasa selama 2-4 Oktober 2022 melakukan silaturahmi dan audiensi kepada sejumlah pejabat dan tokoh di Jakarta.

“Dalam menyerap berbagai informasi terkait perubahan UUPA, kita mengadakan silaturahmi ke sejumlah tokoh, InsyaAllah ke depan kita akan lebih intens membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan mengajak teman-teman organisasi masyarakat sipil lain untuk bergabung.” kata Safaruddin di Jakarta.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads