DPRK Banda Aceh Minta Pj Wali Kota Siapkan Langkah Strategis Minimalisasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemko Banda Aceh segera menyiapkan program dan langkah strategis untuk meminimalisasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut disampaikan Farid dalam sidang paripurna Penyampaian dan Penjelasan serta Penyerahan R-KUA dan PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif dihadiri Pj Wali Kota, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, dan jajaran SKPK.

Farid mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi secara nasional akan berdampak sangat signifikan pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan ekonomi masyarakat secara umum.

“Pemko Banda Aceh perlu segera menyiapkan program untuk penanggulangan dampak yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah,” kata Farid.

Farid menyampaikan, pada Senin, 5 September 2022, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 yang meminta agar pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022.

“Pemerintah kota diminta untuk menganggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk antisipasi inflasi dan juga dampak dari kenaikan BBM,” sebutnya.

Farid juga menjelaskan, sebelumnya juga sudah keluar Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Melalui surat edaran itu pemerintah daerah juga diminta untuk mengalokasikan anggaran daerah untuk menjaga ketersediaan pasokan keterjangkauan harga pangan dan daya beli masyarakat, serta mendukung kelancarannya distribusi serta stabilitas perekonomian daerah.

Politisi PKS ini menuturkan, pihaknya menyesalkan kebijakan sepihak pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM, mengingat adanya SE Kemendagri dan Permenkeu tersebut juga akan membebani pemerintah daerah, apalagi kondisi keuangan Banda Aceh saat ini sedang tidak stabil karena masih tersisa utang dari periode sebelumnya, serta dampak dari pandemi Covid-19.

“Di tengah kondisi keuangan pemko yang tidak sedang baik-baik saja, kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang secara sepihak menaikkan harga BBM tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Pemerintah tidak sensitif, padahal masyarakat ekonominya sedang terpuruk,” ujarnya.

“Kami meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk segera mengambil langkah strategis dan konkret untuk mengantisipasi kenaikan harga pada sektor lainnya yang disebabkan oleh kenaikan BBM,” tutur Farid Nyak Umar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads