Walikota Banda Aceh Diminta Tak Bebani Pemerintah Periode Mendatang dengan Utang

Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera menyelesaikan utang sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022 pada awal Juli mendatang sehingga tidak membebani sistem anggaran pemerintah yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan Taunku Muhammad dalam rapat paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Senin pagi (30/05/2022).

“Karena itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh di sisa waktu ini untuk fokus menyelesaikan segala utang-utang yang terjadi di tahun 2021, terutama sekali yang terkait dengan hak-hak pegawai dan tenaga kontak lainnya yang sangat mendesak segera diselesaikan,” ujar Tuanku Muhammad.

Begitu juga dengan gaji keuchik (kepala desa) dan guru diniah yang didesak sudah harus terbayar pada Juni nanti. Artinya kata Tuanku Muhammad, sebelum Aminullah dan Zainal Arifin berakhir pembayaran ini harus dioptimalkan agar tidak membebani pemerintah yang akan datang.

“Agar pemerintahan Amin-Zainal bisa berakhir dengan ‘husnul khatimah’ tanpa adanya utang. Sekali lagi kami sampaikan agar tidak membebani pemerintah yang akan datang, maka kami meminta agar Pemko untuk fokus menyelesaikan utang-utang tahun 2021,” tegas Tuaku Muhammad.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA dan para tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads