DPRK Bentuk Pansus Pengawasan Penyelesaian Hutang Pemko Banda Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Hutang Pemerintah Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan Ketua DPRK Farid Nyak Umar saat memimpin rapat paripurna DPRK dengan agenda penyampaian penjelasan dan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2021, Senin (30/05/2022).

Pada kesempatan itu Farid menjelaskan bahwa sehubungan dengan hasil pembahasan LKPJ Walikota Tahun 2021, realisasi pendapatan daerah hanya sebesar 68,5 persen atau sebesar Rp. 224,3 milyar, artinya kondisi ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

Menurut Farid hal ini perlu adanya usaha dan kerja keras dari pemko agar realisasi PAD dapat ditingkatkan, sebab keberhasilan pencapaian target PAD merupakan suatu prestasi sekaligus prestise bagi pemerintah kota.

“Karena itu kita mendorong agar pemko meningkatkan kinerja dalam mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Dan perlu diberikan reward bagi yang berhasil dan punisment bagi yang tak mencapai target,” ujar Farid.

Oleh karena itu dalam Rapat Badan Musyawarah tanggal 18 April 2022 telah disepakati membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRK untuk Evaluasi dan Optimalisasi PAD yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRK tanggal 27 April 2022.

Politisi PKS itu menambahkan bahwa pandemi covid19 telah berdampak pada semua sektor, salah satunya berdampak sangat signifikan terhadap pendapatan dan belanja daerah Kota Banda Aceh pada tahun 2020-2021.

Farid menjelaskan pada Tahun 2021 merupakan tahun yang sangat berat bagi pemerintah Kota Banda Aceh, hal ini terlihat dari realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tergambar dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh Tahun 2021.

Selanjutnya dalam Rapat Badan Anggaran DPRK tanggal 26 April 2022, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh menyampaikan bahwa pemko memiliki kewajiban hutang tahun 2021 sebesar Rp. 118.552.492.071,32 dan penggunaan dana earnmark dan dana ZIS sebesar Rp. 39.984.024.473,61.

“Artinya ada kewajiban hutang tahun 2021 yang harus diselesaikan pada tahun 2022 ini. Dan DPRK mendorong agar hutang tersebut dituntaskan sebelum berakhirnya kepemimpinan Wali kota dan Wakil wali kota masa jabatan 2017-2022,” kata Farid.

Menyikapi kondisi ini, Badan Musyawarah DPRK dalam rapat tanggal 17 Mei 2022 memutuskan untuk membentuk Pansus DPRK untuk Pengawasan Penyelesaian Hutang Pemko Banda Aceh. Dan menindaklanjuti keputusan Bamus tersebut, Pimpinan DPRK menyurati pimpinan Fraksi-Fraksi DPRK melalui surat Nomor 171/1876 tanggal 17 Mei 2022, tentang permintaan usulan nama anggota pansus.

‘’Karena itu dalam Rapat Banmus DPRK tanggal 17 Mei 2022 diputuskan untuk membentuk Pansus Pengawasan Penyelesaian Hutang Pemko Banda Aceh. Dan pimpinan Fraksi-fraksi DPRK telah mengirim utusan untuk mengisi anggota pansus,” papar Farid.

Pansus ini merupakan implementasi salah satu fungsi utama dewan, yaitu: pada aspek bidang pengawasan (controlling) dan bidang anggaran (budgeting). Dalam hal ini tentunya yang menjadi fokus pengawasannya adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh, yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh pihak eksekutif dalam kurun waktu tahun anggaran 2021.

“Jadi pansus ini dibentuk untuk memastikan penyelesaian hutang oleh pemko. Apalagi akan ada kewajiban yang tidak dapat diselesaikan pada kepemimpinan wali kota sekarang, sehingga harus dialokasikan dalam APBK Perubahan 2022 dan menjadi beban bagi Pj Wali Kota mendatang,” ungkap Farid.

Rapat Paripurna yang berlangsung pada pagi tersebut juga diwarnai interupsi anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Ramza Harli dan Tuanku Muhammad dari Fraksi PKS.

Turut hadir Wakil Ketua DPRK, Usman, dan Isnaini Husda, Wakil Walikota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Forkopimda, sekda, pimpinan SKPK dan para tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads