DPRA: Tidak Ada Wacana Penghentian JKA

Wacana tentang penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah menjadi topik pembicaraan yang luas di Aceh akhir-akhir ini. Redaksi menerbitkan seri wawancara eksklusif dengan sejumlah narasumber penting. Ini merupakan seri pertama dari 4 seri wawancara.

Wacana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menjadi isu yang membingungkan di tengah masyarakat Aceh. 

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani menegaskan bahwa tidak ada wacana penghentian JKA, tetapi menunda pembayaran setengah dari alokasi yang harus dibayarkan sebesar Rp.1,2 Triliyun dalam upaya mendapatkan informasi data yang valid terhadap tanggungan pembiayaan yang digunakan melalui APBA tersebut. Data itu dikelola oleh pengelola dana, yaitu BPJS Kesehatan Aceh.

Penegasan ini untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar terkait wacana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 April 2022 setelah adanya rasionalisasi anggaran JKA dalam APBA 2022.

Menurutnya, sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang ini kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS tidak pernah dievaluasi. Akibatnya, banyak data yang double, tumpang-tindih, tidak akurat, dan perlu diluruskan.

Berikut wawancara lengkap Jay Musta dari Kantor Berita Radio Antero dengan M. Rizal Fahlevi Kirani yang disiarkan secara live dalam program Selebrasi Pagi 102 FM, Senin (21/3/2022).

Apa alasan BPJS Kesehatan belum memberikan data yang transparan seperti yang Anda minta?

Setelah beberapa kali pertemuan, BPJS telah memberikan apa yang kita minta. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan pemerintah Aceh, DPRA, dan BPJS. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada pemberhentian JKA. Kita ingin tegaskan bahwa JKA sedang kita evaluasi dan berjalan terus. Perlu digarisbawahi bahwa sejak kerja sama dengan BPJS dari tahun 2014 sampai sekarang belum pernah di evaluasi. Kita tahu bersama bahwa banyak data yang double, tumpang-tindih, dan ini harus dievaluasi.

Berarti sudah ada beberapa pertemuan dengan BPJS dan mereka akan memberikan data yang diminta. Begitu?

Ya, mereka sudah membuka diri dan akan memberikan data yang kita minta. Ini akan kita combine dan singkronisasikan dengan data kita. Data BPJS Mandiri, BPJS Tenaga Kerja, Askes dan lain-lain sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data itu valid atau tidak.

Bagaimana cross check tumpang-tindih data oleh BPJS Kesehatan? Bagaimana audit terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam pengelolaan JKA ini dapat dilakukan?

Persoalan kerjasama pemerintah Aceh dengan BPJS. Nah, persoalan audit segala macam ini nanti akan ada mekanisme lain dan aturan-aturan yang mengatur tentang audit terhadap lembaga negara. Kita tetap memproses dan mengcombain data ini.

Kerja sama ini sudah lama dan belum pernah dievaluasi sejak 2014 sampai sekarang. Kita akan mengevaluasi ini. Jadi, jangan salah pengertian. JKA tidak berhenti. JKA tetap jalan. Kita singkronisasi data. Mungkin akan data penghematan anggaran nantinya dari data. Tidak mungkin kita membayar premi orang yang sudah meninggal beberapa tahun. Persoalan data Aceh meucawo.

Jadi, ini kita harus luruskan karena ada 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung oleh JKN KIS atau pun BPJS Nasional kemudian 2 juta sekian ditanggung oleh JKA. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita luruskan sehingga nanti tidak terjadi berbayar selalu.

Sejak saya menjadi Ketua Komisi V dari 2019, kita terus meminta data-data itu. 2020 pertama kita meminta data, 2021 kita juga meminta data, tetapi tidak pernah diberikan. Nah, ini baru mereka membuka diri. Saya pikir ini momentum untuk kita evaluasi secara kolektif dan konfrehensif sehingga apa yang kita inginkan bahwa data betul-betul otentik. Tidak selalu membayar orang-orang yang sudah memiliki BPJS Mandiri, Askes, atau memang orangnya sudah meninggal.

Selama ini banyak sekali kita membayar premi kepada orang yang sudah meninggal. Masih kita bayar preminya. Ini harus kita evaluasi sehingga kita tahu betul apa yang kita lakukan dalam proses penghematan anggaran ini.

Mengapa JKA tidak dikelola sendiri oleh perusahaan daerah atau badan yang ditunjuk pemerintah Aceh?

Ya, sebenarnya inilah yang harus ditanyakan kepada pemerintah Aceh karena ini menjadi menarik nantinya makanya harus dikaji dan dievaluasi, “Apa sih keuntungannya selama ini bekerjasama dengan BPJS?” Ini kan harus dijawab oleh pemerintah Aceh. Kita tidak ingin salah-menyalahkan, tetapi bagaimana setelah evaluasi ini ke depan, kita betul-betul membayar premi untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk mendapatkannya.

Pagi ini GERAM akan melakukan demo ke DPRA, apa tanggapan dan jawaban Anda pada para pendemo?

Nanti kita akan menjawab apa tuntutannya. Kita akan sampaikan secara objektif bahwa tidak ada penghampusan JKA sebenarnya, tetapi ada ada plintirsan isu. kami akan tetap mengevaluasi karena sudah 10 tahun lebih kerja sama ini, tetapi tidak pernah dievaluasi. Ini harus dievaluasi betul-betul sehingga JKA ini betul-betul berpihak kepada rakyat yang memang membutuhkan.

Kalau ada demo ya wajarlah menyampaikan aspirasi. Kita terima karena kita adalah wakil rakyat, berangkat dari rakyat. Kita terima apa yang perlu disampaikan.

JKA ini telah menjadi isu yang dipolitisir sejumlah pihak sehingga membingungkan rakyat termasuk pernyataan juru bicara pemerintah Aceh Muhamad MTA, apa tanggapan Anda?

Saya pikir rakyat tidak perlu bingung, tetap berobat seperti biasa. Jadi, tidak usah khawatir. Semua masih berlaku normal seperti biasanya. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Jadi, penekanannya bahwa JKA tidak dihentikan, tetapi dievaluasi sementara waktu, begitu kira-kira?

Ya, JKA tetap berjalan on the way sambil kita evaluasi. Jadi, rakyat tidak perlu khawatir. (Lia Dali)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads