Tolak Disamakan dengan Yalsa Boutique, Kuasa Hukum : Dinar Khalifah Bukan Bisnis Bodong

Kuasa hukum Dinar kalifah, Nourman Hidayat membantah kliennya berinvestasi bodong.

Ia bahkan meminta kasusnya jangan dipersepsikan sama dengan dugaan investasi bodong pada kasus Yalsa Boutique yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia.

Namun demikian pihaknya mengakui bahwa kliennya kurang paham terkait perlunya izin menyelenggarakan trading dengan menggunakan uang dari nasabahnya.

Pasalnya, nasabah, atau investor yang menitipkan uangnya adalah kawan dekatnya sendiri. Kata Nourman, dari kantor hukum Nourman & rekan banda Aceh.

“Beda, ini (aktivitas bisnisnya) ada, nyata, dan sudah ada bagi hasilnya sesuai hasil trading. Bagi hasilnya Tidak flat menandakan dinamisasi sesuai hasil trading. Sebagian besar Nasabahnya sudah menikmati bagi hasilnya. Bisa diperiksa di dalam dokumen aktivitas trading kami.” Kata Nourman, yang didampingi dua kuasa hukum lainnya, Muhammad Zacky dan Mirza Fahlevi.

“Pandemi global membuat aktivitas trading mengalami kendala dan pada akhirnya terjadi margin Call atau penutupan akun”. kata Nourman lagi.

Nourman menyebutkan, bahwa sejak awal klien kami menyiapkan akad secara jelas dengan para nasabahnya.

“Termasuk adanya klausul force majeur secara rinci. Jika ada laporan polisi terkait penipuan, maka seharusnya polisi mengarahkan kepada wanprestasi, kepada gugatan perdata” Katanya.

Nourman menyebutkan bahwa kliennya ekspert dalam hal trading.

“Dia juga paham tentang aset digital yang kini justru sedang dilirik oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini justru mengakui dan resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah mengakui eksistensi cryptocurrency di tanah air.

Pengakuan eksiatensi mata uang digital ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Artinya, pemerintah sendiri menganggap ini sesuatu yang harus dikembangkan secara terpadu. Sedangkan klien kami sudah memulainya sejak 2018 lalu.”kata Nourman.

Meski begitu, menurut Nourman, pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita kooperatif, menghormati semua proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.” Tutup Nourman.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads