Kemenag Aceh Instruksikan Jajaran Terapkan 5M, Apa Saja?

Seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh diimbau untuk aktif mensosialisasikan  penerapaan protokol kesehatan 5 M kepada masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Intruksi  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

Protokol kesehatan 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal S.Ag, M.Ag mengatakan, seluruh Satker harus mendukung gerakan yang digagas pemerintah ini dalam upaya menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. 

“Jadilah teladan bagi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan di kantor tempat kita bekerja, tempat ibadah, dan rumah kita masing-masing.  Selain itu kita juga harus mengajak masyarakat untuk ikut serta mendukung gerakan sosialiasi Prokes 5 M,” ujar Iqbal.

Ia mengatakan, ASN Kementerian Agama juga harus mengajakk seluruh stakeholder, baik ormas, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan gerakan ini secara intensif ke masyarakat.

Iqbal menjelaskan,  setiap hari, seluruh Kakankemenag wajib melaporkan  kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

“Ini merupakan kewajiban kita semua selaku kepala kantor, mohon dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kemajuan sosialisai protokol kesehatan 5 M,” ungkap Iqbal.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads