Hakim Vonis 180 Bulan Penjara Kakek 78 Tahun Predator Seksual di Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Pria Lansia Asal Montasik berusia 78 Tahun, pelaku Rudapaksa 4 Anak dibawah umur.

Kakek 78 tahun yang berinisial MN divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya sebanyak 150 bulan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan ( rekuisitor ) Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, karena Majelis Hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang, terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia dibawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita ( bayi lima tahun ).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui humasnya, Tgk Murtadha Lc, menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, SHI, MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Tgk Murtadha mengatakan Ketua Majelis Hakim, persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, Drs H Ridhwan dan Fadhlia Ssy.

Majelis Hakim Ervy Sukmarwati, dalam pertimbangan menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 dimana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut, Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonnis tersebut.

Sebagaimana diketahui Kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah ini sendiri terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu Gampong dalam kecamatan Montasik di Kabupaten Aceh Besar, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.

Ketika diminta lebih lanjut, kenapa diputus lebih tinggi Oleh Majelis Hakim dari Rekuisitor ( tuntutan ) oleh Jaksa Penuntut Um Tgk Murtadha Lc menyampaikan bahwa Majelis hakim bisa menggunakan keadilan subtantif dan Ianya menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas mengadili dan memutus perkara, Majelis hakim harus menaati dan mengikuti asas-asas hukum acara pidana dan niscaya bisa menggunakan penafsiran hukum.

“Hakim memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara dan Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh,” Pungkas Tgk Murtadha Lc.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads