Ditengah Pandemi Covid,42.213 Pasangan di Aceh Melangsungkan Pernikahan Sepanjang Tahun 2020

Sebanyak 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag kabupaten/kota se-Aceh kepada Kanwil Kemenag Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg melalui Kepala Bidang Urusan Agama (Urais) Drs H Marzuki Ansari MA mengatakan, Covid-19 tidak mengurangi minat pasangan calon pengantin di Aceh untuk melangsungkan pernikahan pada tahun 2020.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka pernikahan pada tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, namun hanya selisih beberapa peristiwa nikah. Pada tahun 2019 peristiwa nikah di Aceh  sebanyak 45.629. Namun hal itu bukan diakibatkan karena wabah Covid-19.

“Covid 19 tidak mempengaruhi jumlah nikah. Cuma tetap teman-teman kita di lapangan memperhatikan  protokol kesehatan. Misalnya dalam satu pernikahan dibatasi hanya 10 orang,” ujar Marzuki.

Berdasarkan data pernikahan, sebelum adanya kasus Covid-19 di Indonesia, tercatat 3.767 peristiwa nikah di Aceh pada Januari 2020, dan 3.686 peristiwa pada Februari.

Kemudian, saat ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia pada Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut berada pada angka 4.098. 

Kemudian, tercatat 2.164 peristiwa nikah pada bulan April, 232 peristiwa nikah pada bulan Mei, 5.664 peristiwa nikah pada bulan Juni, 3.249 peristiwa nikah pada bulan Juli, 5.480 peristiwa nikah pada bulan Agustus, 3278 peristiwa nikah pada bulan September, 3.840 pada bulan Oktober, 3.266 peristiwa nikah pada bulan November,  dan 3.489 peristiwa nikah pada bulan Desember.

Marzuki menjelaskan, jika dilihat pada data pernikahan, setiap bulannya angka pernikahan di Aceh tetap normal, hanya di bulan Mei  mengalami penurunan karena pantangan menikah pada pertengahan bulan antara Syawal dan Zulhijjah.

“Antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada orang menikah. Bahkan ada beberapa daerah di Aceh tidak melangsungkan pernikahan karena pantangan  atau disebut juga buleun berapit (bulan apit). Karena kebetulan bulan Maret kita Covid, bulan Mei ada kejadian seperti itu. Nah di bulan Juli, Agustus, September kembali normal, bahkan meningkat jika dihitung per-bulan,” ungkap Marzuki.

Sejauh ini, Kanwil Kemenag Aceh telah mengintruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama  di Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran wabah Covid-19. Sehingga layanan di KUA tidak mengalami hambatan.

“Ini juga berkat dorongan masyarakat juga kuat. Masyarakat juga setelah kita sampaikan mereka patuh karena ini bukan hanya di Aceh, secara nasional, bahkan internasional,” ujarnya

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads