Tim Satgas COVID-19 awasi tempat wisata dari pelanggaran prokes

Tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kota Banda Aceh terus mengawasi seluruh lokasi wisata saat libur akhir tahun dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes). 

“Pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata terus dilakukan,” kata Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Selasa. 

Kata Heru, pihaknya selaku tim Satgas COVID-19 tidak akan pernah berhenti melakukan pengawasan serta penegakan prokes selama pandemi virus corona ini belum berakhir. 

Heru menegaskan, jika terdapat warga yang melanggar prokes di lokasi wisata baik itu masyarakat pengunjung maupun pengelola objek wisata, maka semuanya akan ditindak dan diberikan sanksi seusai peraturan Wali Kota Banda Aceh. 

“Tetap kita berikan sanksi terhadap yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Heru menyampaikan, sanksi bagi yang melanggar prokes itu sudah diatur dalam Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. 

Dimana, sanksi tersebut berupa pembayaran denda administrasi Rp 100 ribu per pelanggar, hingga hukuman sosial seperti membersihkan tempat-tempat tertentu. 

Heru menegaskan, semua lokasi wisata di Banda Aceh saat ini berada dalam pemantauan dan pengawasan, semua itu dilakukan sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. 

“Iya semua lokasi wisata kita awasi, minggu lalu kita juga melaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja,” kata Heru.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads