Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK (DPRK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 di Ruang Utama Dewan, Senin (14/09/2020).
Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, turut dihadiri Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Setelah dibuka Ketua DPRK Farid Nyak Umar, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasakan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Wali Kota Aminullah Usman.
Farid Nyak Umar mengatakan, pembahasan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 merupakan kesempatan yang sangat tepat bagi pemerintah kota dan DPRK untuk merencanakan dan merumuskan program-program yang bisa langsung berdampak dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 lebih luar seperti melakukam swab massal.
“Pemerintah kota juga perlu menerapkan grand strategy apa yang bisa dilakukan sampai akhir 2020 untuk penanganan Covid-19 ditetapkan secara terukur dengan pelaksanaan waktu yang jelas,” kata Farid Nyak Umar, Senin (14/09/2020).
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBK ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banda Aceh yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 telah tersusun pada 15 struktur perubahan APBK yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Banda Aceh.
Aminullah merincikan pendapatan daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.288.978.531.205 mengalami penurunan sebesar Rp126.549.351.007 atau minus 8,94% dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.415.527.882.212.
Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.417.727.882.212, tetapi pada Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp60.194.755.607, sehingga menjadi sebesar Rp1.357.533.126.604 atau minus 4,25%.
Penurunan belanja tersebut diakibatkan karena adanya pengurangan alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan refocusing anggaran sesuai dengan arahan PMK Nomor 35 Tahun 2020.
Kebijakan perubahan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan diperlukan untuk menutupi kekurangan anggaran jika terjadi defisit dan penggunaan kelebihan anggaran jika terjadi surplus. Hal ini dapat terjadi karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh terjadi perbedaan kebutuhan anggaran antara pendapatan dengan belanja. Pada Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 pembiayaan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.200.000.000 menjadi sebesar Rp68.554.595.399, mengalami peningkatan sebesar Rp66.354.595.399.
“Kita dihadapkan kepada berbagai kebutuhan yang mendesak khususnya program percepatan penanganan pandemi Covid-19 harus diutamakan, sehingga anggaran yang bersumber dari APBK bisa mempercepat pemulihan dan penanganan kesehatan masyarakat dan program pemulihan ekonomi, terutama ekonomi kerakyatan yang menyentuh 25 langsung pada seluruh masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Aminullah Usman.