55 Anggota DPR Aceh Teken Hak Interpelasi

Penyerahan hak interpelasi anggota DPR Aceh kepada pimpinan lembaga legislatif tersebut ditunda menyusul menunggu keputusan fraksi-fraksi di lembaga wakil rakyat tersebut.

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky yang inisiator hak interpelasi di Banda Aceh, Senin, penundaan penyerahan hak interpelasi karena menunggu hasil rapat fraksi-fraksi di DPR Aceh.

“Rencana, kami menyerahkan usulan hak interpelasi kepada pimpinan DPR Aceh hari ini. Namun, karena harus menunggu keputusan sejumlah fraksi, maka penyerahan berkas usulan hak interpelasi kami tunda,” kata Iskandar Usman Al Farlaky.

Interpelasi merupakan hak anggota DPR Aceh meminta keterangan kepada Gubernur Aceh terkait kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting dan strategis. Penggunaan hak interpelasi, selain diatur undang-undang, juga ada dalam tata tertib DPR Aceh.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh itu mengatakan usulan hak interpelasi tersebut sudah ditandatangani 55 Anggota DPR Aceh dari fraksi-fraksi di antaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Iskandar Usman Al Farlaky menyebutkan anggota DPR Aceh yang tidak menandatangani usulan hak interpelasi yakni dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP. Sedangkan dari Fraksi PKB dan Partai Daerah Aceh (PDA) ada satu orang yang menandatanganinya.

“Alasan penundaan penyerahan usulan hak interpelasi karena perlu sinkronisasi serta melengkapi bahan-bahan alasan pengajuan interpelasi. Jadi, kami menunggu keputusan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya,” kata Iskandar Usman Al Farlaky.

Terkait alasan mengajukan hak interpelasi, Iskandar Usman mengatakan kalangan anggota DPR Aceh menginginkan penjelasan dari Pemerintah Aceh menyangkut sejumlah kebijakan yang dikeluarkan, di antaranya program refocusing anggaran serta penanganan COVID-19.

“Penggunaan hak interpelasi ini bukan karena seringnya Plt Gubernur Aceh tidak hadir ke sidang paripurna DPR Aceh, tetapi ini karena adanya kejanggalan kebijakan Plt Gubernur Aceh yang pada masyarakat Aceh. Kami sebagai wakil rakyat wajib tahu kebijakan tersebut,” kata Iskandar Usman. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads