DPD: Komite Pemulihan Ekonomi Belajar dari Pengelolaan Dana Otsus Aceh

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa Komite Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk melalui Perpres Np 82 Tahun 2020 diharapkan bekerja secara tepat dan cepat bila ingin Indonesia bangkit pada 2021, salah satunya dapat belajar dari pengolahan dana otsus di Aceh.

“Kami punya pengalaman saat melakukan serap aspirasi di Provinsi Aceh. Kenapa menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi,” kata LaNyalla pada seminar web bertajuk “Menakar Keberhasilan Kerja Komite Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Sabtu.

LaNyalla mengungkapkan pemulihan ekonomi harus difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang dapat menjadi pengungkit ekonomi, sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah-daerah.

Menurut dia, dari studi World Bank tentang Aceh, dana otsus di Aceh digunakan untuk program-program karitatif, seperti perbaikan fasilitas publik dalam skala kecil dan kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki efek ekonomi berantai.

Selain itu, untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh.

Ditambahkan LaNyalla, resesi ekonomi di depan mata, sehingga Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat untuk bisa lepas dari krisis akibat pandemi ini, di mana sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat.

Sebab, jika melihat data PDB Indonesia saat ini, hanya tiga lapangan usaha yang masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

“Bagaimana dengan sektor lainnya? Berikan relaksasi. Itu yang dibutuhkan mereka untuk bisa bertahan. Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS Ketenagakerjaan, dan aturan kepailitan,” tutur LaNyalla.

Oleh karena itu, lanjutnya, terdapat tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat, yaitu percepatan, monitoring, dan evaluasi.

“Ini penting. Sebab jika kita lihat data, hingga pekan pertama Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp151,3 triliun atau 21,8 persen dari pagu anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50 persen,” ungkap LaNyalla.

Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, hingga menjadi pengungkit ekonomi, maka apa yang ditargetkan pemerintah pada 2021 sangat mungkin tercapai.

“Sekali lagi, percepatan, monitoring dan evaluasi. Karena di situlah takaran publik dalam mengukur kinerja komite yang dipimpin Saudara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite itu,” pungkas LaNyalla. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads