MS Aceh Ubah Vonis Guru Cabuli Siswi dari 84 Bulan Bui Jadi 90 Kali Cambuk

Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mengubah vonis terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) di Aceh Selatan berinisial MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali uqubat cambuk. MUS dinilai terbukti bersalah melecehkan sepuluh siswi.

Dilihat detikcom dari putusan MS Aceh, Rabu (26/8/2020), kasus pelecehan seksual terhadap sepuluh siswi terjadi dalam waktu berbeda pada 2019. Korban berusia tujuh hingga 12 tahun.

Terpidana MUS disebut mencabuli korban di ruang kelas serta ruang guru. Dalam persidangan terungkap, ada korban yang dilecehkan MUS lebih dari satu kali.

Kasus itu terungkap setelah ada siswi yang mengadu ke orang tuanya. Polisi menyelidiki kasus tersebut sejak Februari 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, MUS diadili.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MUS dihukum penjara selama 90 bulan dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kemudian memvonis MUS dengan uqubat ta’zir penjara selama 84 bulan dikurangi masa tahanan.

Hakim menilai MUS terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas putusan tersebut, terdakwa MUS serta JPU mengajukan banding ke MS Banda Aceh.

Duduk sebagai hakim di tingkat banding yaitu M Anshary, hakim tinggi MS Aceh yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Misharuddin dan Amridal masing-masing sebagai anggota. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat di dalam persidangan terungkap fakta modus yang dipakai MUS saat melecehkan ke sepuluh korban.

Fakta itu di antaranya MUS disebut memanggil korban ke ruang guru untuk membereskan buku yang berserakan, tetapi terdakwa tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memegang organ vital korban. Selain itu, terdakwa juga memegang organ vital korban di luar ruang guru.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai hukuman yang cocok dijatuhkan ke terdakwa MUS, yaitu hukuman cambuk. Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pada Selasa (25/8).

“Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 11/JN/2020/MS.TTn, tanggal 14 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqaidah 1441 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri, menghukum terdakwa terdakwa dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 90 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads