Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Hasrun Syahputra. Dia diberhentikan karena terbukti menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.
Sidang pembacaan putusan terhadap Hasrun digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (24/6/2020) siang. Sidang dengan nomor perkara 38-PKE-DKPP/III/2020 itu dipimpin Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” putus Teguh dalam persidangan.
Kasus ini bermula saat Sufriadi mengadukan Hasrun ke DKPP karena diduga terlibat dalam partai politik. Hasrun awalnya berkilah bahwa dia sudah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013.
Namun, dalam persidangan, Sufriadi melampirkan beberapa bukti. Di antaranya proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Proposal tersebut diteken Hasrun. Setelah melihat bukti tersebut Hasrun mengakui itu adalah tanda tangannya.
Berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan penilaian bahwa Hasrun terbukti pada 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu,” jelas Teguh. detik