Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 119 Kg di Perairan Krueng Peureulak

Sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur pada Minggu (21/06). 

Sebanyak 119 Kg narkotika jenis sabu (metamfetamine) asal Malaysia yang merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas dalam penindakan kali ini. 

Hal itu disampaikan Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis (25/06).

Keberhasilan penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa akan ada pemasukan barang yang diduga sabu di Perairan Aceh dan sekitarnya yang berasal dari Malaysia. 

Atas informasi tersebut,  Minggu (21/06) malam satuan tugas (Satgas)  kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur. 

Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM. Teupin Jaya yang diduga adalah target yg bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur. Setelah KM Teupin Jaya berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Hingga akhirnya Satgas menemukan sebanyak 119 paket bungkus teh @1 kg yang di duga jenis sabu (Metamfetamina) serta mengamankan  3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK). 

Sebagai tindak lanjut atas penangkapan ini, Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepri ini selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kantor Pusat.

Kapal kayu, barang bukti, beserta ketiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam.

Selanjutnya, 119 Kg sabu dan ketiga tersangka telah diserahterimakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/06) di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa. Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut.

Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan. 

Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau  perbuatan melanggar hukum

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads