MaTA Desak Kejati Usut Potensi Penyimpangan Ternak Sapi Saree

0
85
Alfian

Berdasarkan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap pengelolaan Sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) di bawah Dinas Peternakan Aceh patut di duga terjadinya potensi pidana korupsi. 

Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan, fakta lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor dalam kondisi kurus dan tanpa makanan sehingga terkesan tidak terurus secara benar. 

“Sampai sampai pengakuan warga lingkungan sudah ada yang mati. Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan rencana awal dimana pemerintah Aceh membangun perencanaan dengan anggaran yang besar,” ujarnya.

Menurut Alfian, tata kelola anggaran patut diduga potensi korupsi dan hal ini kata Alfian menjadi peristiwa berulang terhadap tata kelola pemerintah yang buruk dan tidak dapat di toleransikan lagi. 

“Uang rakyat harus di kelola dengan benar dan satu rupiah wajib di pertangung jawabkan,” lanjutnya.

Berdasarkan penelusuran MaTA terhadap UPTD tersebut kata Alfian, sudah dilakukan sejak tahun 2019, dengan perinciannya, Pengadaan pakan konsetrat untuk peternak sebesar Rp. 2.331.350.000, Pengadaan Hijauan Pakan ruminasia sebesar Rp. 1.808.904.000, Pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Sementara tahun anggaran 2020 pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan bibit Sapi sebesar Rp. 88.000.000.000, Pakan Ternak Sapi sebesar Rp. 65.000.000.000 .

“Jadi pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut sejak 2019 dan 2020 sebesar Rp. 158.640.254.000 dan ini berdasarkan pagu anggaran APBA Aceh,” tambah Alfian.

Oleh karena itu MaTA memintak secara tegas kepada pihak Kejati Aceh untuk mengusut potensi korupsi terhadap pengelolaan sapi tersebut. 

“Karena dengan kondisi pengecekan lapangan pada hari Kamis lalu, pengelolaan sapi tersebut sudah dalam kondisi gagal sehingga siapan pun mareka wajib mempertangung jawabkan perbuatan mareka dan apa bila ada pihak “melindungi” maka patut di duga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut,” lanjutnya.

MaTA sendiri kata Alfian, tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karna sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.