Hari Ini dan Besok Rashdul Qiblah, Masyarakat Bisa Cek Kembali Arah Kiblat di Masjid dan Rumah Masing-masing

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk mengecek kembali arah kiblat masjid, meunasah, balai maupun rumah bertepatan dengan terjadinya fenomena Rashdul Qiblah pada 27-28 Mei 2020.

Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA mengatakan, Rashdul Qiblah atau dikenal juga dengan Istiwa A’zham adalah fenomena falak dimana matahari melintas tepat di atas Ka’bah di Mekkah, Arab Saudi. Sehingga, daerah lainnya yang masih merasakan siang hari dapat mengukur kiblat hanya dengan melihat arah bayang-bayang matahari.

“Fenomena ini dalam bahasa lainnya, apabila nilai azimuth matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat maka terjadi Istiwa A‘zham,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2020.

Sementara itu, Ahli Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi karena peredaran matahari jika dilihat dari bumi akan selalu berpindah sebesar 23,5 derjat ke utara pada bulan Maret hingga September dan 23,5 derjat ke selatan pada bulan sebaliknya.

“Ketika matahari bergerak ke utara dengan posisi Ka’bah yang berada pada 21 derjat 25 menit lintang utara, maka otomatis pada waktu tertentu matahari akan terada tepat di atas Ka’bah,” ujar Alfirdaus.

Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 dan 28 Mei pukul 16.18 WIB setiap tahunnya. Kemudian peristiwa ini akan kembali terjadi pada tanggal 15 dan 16 Juli pukul 16.26 WIB setiap tahunnya.

Firdaus mengatakan, adapun cara pengukuran arah kiblat dengan fenomena istiwa a’zham adalah; dirikan tiang kecil, pastikan tiang tersebut didirikan di atas benda datar, kemudian cek jam sesuai dengan BMKG/RRI/TVRI harus tepat pukul 16.18 (kalaupun lebih kurang dalam interval 2 menit), selanjutnya lihat bayang-bayang yang dibentuk, maka itulah bayang kiblat.

“Untuk masjid dan mushalla yang ingin mengukur arah kiblat agar menghubungi tim Falakiyah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh atau tim falakiyah di Kemenag kabupaten/kota dengan melampirkan surat permohonan dan dianjurkan agar bermusyawarah terlebih dahulu dengan tokoh ulama dan masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads