MPU Aceh : Tarawih Boleh dilakukan dengan Membatasi Waktu Pelaksanaan

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

Imbauan itu tertuang dalam Tausiah MPU Aceh terkait Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan yang dikeluarkan MPU Aceh tanggal 21 April 2020.

“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk senantiasa bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh baik di Masjid, Meunasah maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” demikian bunyi salah satu ketetapan dalam Tausiah MPU tersebut.

Dalam keputusan itu, MPU mengajak seluruh masyarakat untuk menyongsong dan menyambut datangnya bulan puasa dengan penuh syukur, gembira, suka cita serta menghidupkan berbagai aktivitas amal saleh seraya mengharap ampunan Allah, agar dijauhkan dari marabahaya.

Meski demikian, masyarakat harus selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan menkonsomsi makanan halal, baik dan bergizi.

Pemerintah, bunyi surat itu, diminta untuk menetapkan status kawasan penularan covid-19, sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya. Dengan itu, masyarakat yang diketahui tinggal di kawasan yang kondisi penularan wabah masih terkendali, segala ibadah baik salat fardhu, tarawih, witir serta salat i’d, dapat dilakukan di Masjid maupun Meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.

“Setiap masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang,” demikian bunyi tausiah tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads