Terkait Pelaksanaan Tarawih di Tengah Covid-19, Kemenag Aceh Koordinasi dengan MPU

antor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19.

Dalam edaran tersebut disebutkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih.
Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial.

Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut.

Pada poin terakhir SE Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 juga disebutkan, panduan ini dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

“Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang,” kata Safrizal, Selasa ( 07/04).

Safrizal mengatakan, seandainya pemerintah Aceh dan MPU berpendapat lain, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Jika pemerintah Aceh dan MPU mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musalla, maka yang berlaku adalah intruksi gubernur dan MPU Aceh, ” katanya.

Kemenag Aceh mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan.

“Tetap jaga jarak dan cuci tangan setelah beraktivitas serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” kata Safrizal.

Kanwil Kemenag Aceh juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain,” ujar Safrizal.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharraful imam manuthun bil mashlahah.

“Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat  isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar Abbas, di Jakarta, Senin (07/04).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads