Lapas Lhoknga jadi Penjara Karantina Narapidana COVID-19 di Aceh

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, menjadi tempat isolasi atau narapidana yang terindikasi virus corona atau COVID-19 di Provinsi Aceh.

“Lapas Kelas III Lhoknga menjadi tempat isolasi atau karantina narapidana yang masuk kategori orang dalam pemantauan atau ODP dari seluruh lapas maupun rutan di Aceh,” kata Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Aceh Besar, Senin.

Yusrizal menyebutkan pihaknya saat ini sedang menyiapkan ruangan isolasi COVID-19. Ruang isolasi tersebut sebelum perpustakaan dan mampu menampung 10 narapidana ODP.

Menyangkut dengan alat pelindung diri, kata Yusrizal, pihaknya sedang merevisi anggaran, sehingga nantinya ada alokasi untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis yang menangani narapidana ODP.

“Semua kebutuhan untuk ruangan isolasi atau karantina in terus kami siapkan, termasuk tenaga medisnya. Jika ruangan sudah siap, langsung dioperasikan. Isolasi atau karantina berlangsung selama 14 hari,” kata Yusrizal.

Yusrizal mengatakan jika nanti ada narapidana ODP statusnya meningkatkan menjadi pasien dalam pengawasan atau PDP, maka langsung dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19.

“Kami akan menjalankan protokol kesehatan saat lapas ini menjadi tempat karantina atau isolasi narapidana ODP COVID-19. Protokol tersebut sebagai panduan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Yusrizal. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads