Kapolresta Banda Aceh Larang Anggota Tutup Warkop, Warga Diminta Jaga Jarak

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto melarang anggotanya menutup warung kopi yang ada di ibu kota Provinsi Aceh itu. Masyarakat diminta tetap menjaga jarak.

“Untuk seluruh anggota Polri tidak boleh membubarkan atau menutup warung-warung, yang boleh hanya mengimbau warga jaga jarak dan waspadai akan COVID-19,” kata Trisno saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Instruksi Trisno itu ditujukan kepada Kapolsek untuk mengingatkan anggota polisi. Menurutnya, perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri yang disampaikan lewat video conference.

Trisno menambahkan, polisi boleh membubarkan orang-orang yang berkumpul tanpa tujuan yang jelas. Namun dilakukan dengan dengan cara yang baik.

“Kecuali orang yang kumpul-kumpul tidak ada keperluan itu wajib disuruh pergi dengan mengedepankan cara-cara humanis,” jelas Trisno.

Sementara untuk kegiatan keagamaan seperti takziah dan lainnya, jelas Trisno, masih boleh digelar. Namun dengan syarat tetap menjaga jarak.

“Ini kita lakukan karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” sebut Trisno.

Seperti diketahui, penutupan warung kopi di Banda Aceh dimulai sejak Minggu (22/3) malam setelah ada instruksi dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Sejak malam itu, polisi, TNI dan Satpol PP-WH menggelar patroli untuk meminta warung kopi tutup. detik.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads