Cegah Corona di Penjara, 1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebab Corona di Lapas.

“Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.629 orang, dan yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3/2020).

Menurutnya, para napi tersebut mendapat asimilasi di rumah sambil menunggu SK pembebasan bersyarat (PB). Mereka yang dibebaskan tersebut yaitu napi dengan masa PB jatuh tempo paling lambat dua pertiganya pada tanggal 31 Desember mendatang.

“Yang dibebaskan bukan tahanan tapi narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah,” jelas Meurah.

“Asimilasi diberikan kepada narapidana yang menjalani dua pertiga masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana,” sebut Meurah.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,” kata Plt Ditjen PAS, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

“Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,” lanjutnya. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads