Ini Beda Karantina Wilayah vs Darurat Sipil

Pemerintah Pusat tidak melirik opsi karantina wilayah. Kini Pemerintah Pusat justru melirik penetapan keadaan darurat sipil dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini beda antara karantina wilayah vs darurat sipil.

Untuk menentukan perbedaan keduanya, detikcom merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjelaskan soal karantina wilayah, juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang mengatur tentang darurat sipil.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut diunduh dari situs BPK dan situs Kementerian Keuangan, Selasa (31/3/2020).

Berikut adalah perbedaan antara Karantina Wilayah vs Darurat Sipil:

1. Dasar hukum
a. Karantina wilayah: UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diteken Presiden Jokowi
b. Darurat sipil: Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno

2. Definisi
a. Karantina wilayah: pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
b. Darurat sipil: keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.

3. Pihak yang menetapkan
a. Karantina wilayah: menteri
b. Darurat sipil: presiden

4. Pemimpin
a. Karantina wilayah: Pemerintah Pusat bertangggung jawab, dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait (tata cara diatur dengan peraturan pemerintah/belum ada)
b. Darurat sipil: Di level pusat adalah presiden, dibantu menteri, TNI, dan Polri. Di level daerah adalah kepala daerah, dibantu TNI, Polri, dan kejaksaan setempat

5. Penyebab
a. Karantina wilayah: kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah
b. Darurat sipil: alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak mampu mengatasi keadaan, terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya

6. Kebutuhan warga
a. Karantina wilayah: kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait
b. Darurat sipil: kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah

7. Kondisi
a. Karantina wilayah:
– wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina
– masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah
– orang yang menderita penyakit kesehatan kedaruratan masyarakat akan diisolasi
– warga yang dalam karantina wilayah dicukupi kebutuhan dasar dan pakan ternaknya
b. Darurat sipil:
– Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
– Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah paksadengan menunjukkan surat perintah
– Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan
– Penguasa berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
– Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang dicurigai
– Penguasa berhak membatasi orang berada di luar rumah.
– Penguasa berhak menyadap telepon atau radio, melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
– Penguasa berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia;
– Penguasa berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut.

SUMBER; DETIK.COM

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads