Dalam kasus virus Corona jenis baru yaitu SARS-COV-2 penyebab Covid-19, di Indonesia sendiri banyak istilah yang muncul dan menimbulkan kebingungan pada sebagian pasien.
Di antaranya ada istilah Orang Dalam Pemantauan ( ODP), Pasien Dengan Pengawasan ( PDP) dan Suspek. Lantas untuk mengetahui apa perbedaan dari ketiga istilah tersebut, Kompas.com menghubungi Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH.
Panji menjelaskan definisi ketiga istilah tersebut berdasarkan yang tercantum di buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI yang telah direvisi dua kali, dengan edisi ketiga terbit pada tanggal 16 Maret 2020.
Menurut Panji, kriteria PDP atau ODP cukup banyak, tetapi secara sederhananya bisa dimaknai seperti berikut.
1. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat. Serta, pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
Selain itu juga, bisa jadi orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
3. Suspek. Sementara itu, kata Panji, suspek adalah istilah lain untuk PDP.
“Jadi perbedaan utama PDP dan ODP adalah apakah ada gabungan panas badan DAN gangguan pernapasan, dan apakah pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi,” kata Panji, Rabu (18/3/2020).
Untuk diketahui, kasus probabel adalah PDP yang hasil pemeriksaannya tidak dapat disimpulkan (tidak positif, tapi juga tidak negative). Sedangkan, kasus konfirmasi adalah seseorang yang terbukti terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.
Apakah ODP dan PDP “berbahaya”? “Tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya (SARS-COV-2),” ujar dia.
Namun permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul dengan gejala ringan atau pun berat, dan diagnosis covid-19 pun memerlukan waktu.
Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.
Dari sisi isolasi yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda. Isolasi PDP harusnya dilakukan di rumah sakit, sedangkan ODP harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri. Kompas.com