Antisipasi Covid-19, KIP Aceh Akan Terapkan Aturan Masuk Kantor

Langkah antisipasi wabah virus corona mulai diterapkan di lingkungan KIP Aceh, tidak hanya pada Komisioner dan staf pada sekretariat.

Langkah antisipasi juga diberlakukan kepada tamu yang datang pada gedung lembaga istimewa Aceh ini.

Sekretaris KIP Aceh Darmansyah saat menyampaikan arahan kepada stafnya menyebutkan, regulasi ini sengaja dibuat KPU RI melalui surat edaran (SE) Nomor : 4/2020, tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi corona virus disase KPU RI menetapkan aturan dan pola kerja pegawai di lingkungan sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota, termasuk bagi ketua dan anggota KPU.

Dalam kebijakan tersebut pihaknya akan menyediakan alat pengukur suhu tubuh (digital thermometer non contac) Yang akan diperiksa dipintu masuk.

“Dipintu masuk, tamu akan diperiksa suhu tubuhnya, diberikan hand sanitizer. Jika saat diperiksa suhu tubuh melebihi ambang normal, maka tamu tidak diizinkan untuk masuk” ucapnya.

Selain itu, Darman juga mewacanakan akan menerapkan pola kerja kepada stafnya, dengan memberlakukan shift kerja. Menurutnya, pemberlakuan piket ini berlaku sampai diberlakukan kebijakan lebih lanjut.

“Rencananya kepada staf akan kita berlakukan shift, namun dirumah staf wajib mengerjakan tugas tugasnya dengan melaporkan output pada laporan harian dengan uraian tugas” sebutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads