Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa yang Cabuli Keponakan di Banda Aceh

Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RR (20) seorang paman yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, di Banda Aceh.

Pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu Universitas di Banda Aceh itu tega melakukan tindakan bejatnya kepada keponakannya sendiri di dalam kamarnya, pada Juni 2019 lalu.

Bahkan sebelumnya,perbuatan yang sama juga sudah pernah di lakukan oleh tersangka RR sebelum keluarga si korban mengetahui kejadian tersebut.Namun kasus asusila tersebut baru terungkap pada 11 Februari 2020.

Personel Polresta Banda Aceh, menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan serta meminta sejumlah keterangan para saksi-saksi, hingga pada 17 Februari 2020. Tersangka RR di Ringkus dikediamannya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, di dampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan Tersangka RR adalah paman korban, selama ini tersangka RR tinggal bersama orang tua korban yang juga Kakak kandungnya si Tersangka RR.

“Perbuatan bejat yang di lakukan oleh tersangka RR, terjadi di salah satu Gampong Kecamatan Meraxa,Banda Aceh. Perbuatan bejatnya ini di lakukan pada saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah”, sebut Trisno Riyanto SH, di dampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk. Dan Kasubbaq Humas Iptu Hardi,SH.

Ia juga menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban. Lalu, perubahan sikap yang di tunjukan oleh remaja putri malang tersebut,ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi sama anaknya itu.

Pengakuan polos dari korban, membuat orang tuanya sontak kaget, hingga kasus itu pun bergulir ke unit PPA Polresta Banda Aceh, dikuatkan dengan hasil Visum.

Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh, guna memulihkan trauma yang di alami korban.

Atas perbutannya Tersangka RR terjerat hukum Pasal 81 Ayat 1 – 2 dan 3 JO Pasal 82 Ayat 2, UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads