MaTA Laporkan 12 Proyek Rp2,6 Triliun di Pemerintah Aceh ke KPK

Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan 12 proyek dengan anggaran tahun jamak atau multiyear 2020-2022 bernilai Rp2,658 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MaTA Alfian di Banda Aceh, Kamis, mengatakan laporan tersebut disampaikan pada akhir Januari 2020. Dalam laporannya ke KPK, MaTA meminta KPK mengkaji proyek-proyek tersebut.

“Kami melaporkan proyek dengan anggaran tahun jamak tersebut karena proses penganggarannya menyalahi prosedur, sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Alfian.

Alfian menegaskan MaTA tidak mempersoalkan proyek-proyek tersebut yang meliputi pembangunan jalan dan irigasi, tetapi menyoroti proses penganggarannya yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, kami meminta KPK dapat melakukan telaah proses penganggaran proyek tahun jamak tersebut guna mencegah potensi korupsi serta tidak menjadi temuan dan bermasalah secara hukum nantinya,” kata Alfian.

Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA Hafidh menyebutkan persoalan proyek tahun jamak berawal dari surat Gubernur Aceh kepada Ketua DPR Aceh periode 2014-2019 pada September 2019 yang intinya memohon izin penganggaran tahun jamak karena ada program kontruksi berskala besar.

Oleh pimpinan DPR Aceh, meminta Komisi IV menelaah permohon izin penganggaran proyek konstruksi berskala besar tersebut dengan tahun jamak. Namun, Komisi IV DPR Aceh tidak merekomendasikan izin tersebut.

“Kendati tidak mendapat izin, pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 bersama Gubernur Aceh membuat kesepakatan pekerjaan pembangunan dan pengawasan proyek dengan penganggaran tahun jamak 2020-2022,” kata Hafidh.

Kesepakatan ini, kata Hafidh, tidak mengindahkan rekomendasi Komisi IV DPR Aceh. Tindakan ini patut diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daaerah.

“Kami juga menilai pembahasan APBA 2020 hingga pengesahan sangat tertutup dan terkesan dipaksakan, termasuk usulan proyek tahun jamak tersebut, sehingga ruang partisipasi publik sama sekali tidak berjalan,” kata Hafidh. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads