Aceh Peringkat 12 Pengguna Narkoba Secara Nasional

Dinas Sosial Aceh bersama Pilar Sosial dibawah Naungan Dinsos Aceh di iringi dengan drumband, serta diikuti oleh ratusan pegawai Dinas Sosial melakukan kampanye anti narkoba, Minggu 1 Desember 2019. Kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019. Hadir

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, mengatakan, penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sudah berada pada taraf yang sangat memprihatinkan, bahkan peredaran barang haram Napza kini bukan lagi hanya di kota-kota, bahkan, sudah sampai ke desa-desa hingga pelosok, katanya.

“Aceh juga tidak luput dari pengaruh buruk peredaran barang haram tersebut, terutama dikalangan remaja. Sudah cukup banyak generasi Aceh yang jatuh dalam pelukan benda haram itu, bahkan, data dari BNNP Aceh menyebutkan, lebih 73.000 penduduk Aceh adalah pengguna narkoba,” pungkas Alhudri.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh penghuni bumi Aceh dan Indonesia secara umum, untuk menyatakan perang besar-besar terhadap narkoba dan para pelaku pengedar dan pengguna narkoba, katanya.

“Angka pengguna Narkotika di Aceh menempatkan posisi pada urutan ke-12 secara nasional sebagai provinsi pengguna narkoba terbanyak. Data ini hanya hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, jumlah tersebut bisa jadi 10 kali lipat bila dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk melihat kenyataan yang sebenarnya, ini sangat miris!,” pungkasnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini peredaran narkoba di Aceh secara khusus sudah memakan banyak korban jiwa akibat barang haram itu, lebih miris lagi, korban narkoba di Aceh kebanyakan dari kalangan muda.

“dengan kondisi demikian, perlu dilakukan pemutusan mata rantai peredaran narkoba di Aceh dengan cara semua elemen wajib mendukung, dan wajib menyatakan perang terhadap narkoba. Kemudian, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga perlu dilakukan secara intens, guna meminimalisir korban narkoba,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 19/Huk/2019 tanggal 14 Februari, Aceh terdapat 5 lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar dibeberapa wilayah, ke-lima lembaga itu adalah: Yayasan Pintu Hijrah, Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh, Banda Aceh, Yayasan Tabina, Lhokseumawe, Yayasan Bahri Nusantara, Aceh Tenggara.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh, pada anggaran tahun 2020 melakukan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Bener Meriah. Ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah guna meminimalisir korban dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap mantan Plt Bupati Aceh Tengah ini.

Usai memberikan sambuatan pada kegiatan tersebut, Alhudri melepaskan secara resmi Ratusan peserta aksi yang melakukan longmarch dari halaman kantor hingga Simpang Lima Banda Aceh, turut disaksikan oleh pejabat eselon dua dan pejabat eselon lainnya.

Tiba di Simpang Lima, Para pilar sosial bergantian melakukan orasi untuk menjauhi narkoba. Kegiatan ini juga turut didukung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads