GeRAK Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu Dewan Aceh Tamiang ke Polda Aceh

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pertanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh.

Dalam hal ini, GeRAK Aceh telah menyurati Dir Reskrimsus Polda Aceh melalui surat nomor 144/B/X/G-Aceh/2019 tertanggal 30 Oktober 2019, perihal permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Dan sudah diterima Kasubbag Renmin Ditreskrimsus Polda Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh.

Kemudian, GeRAK menyurati Polda Aceh dengan surat nomor 091/B/VIIl/G-Aceh/2019 tertanggal 05 Agustus 2019, perihal dukungan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial Sa tersebut.

Namun, kata Askhalani, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang objek penanganan perkaranya telah ditangani secara langsung Polres Aceh Tamiang.

“Karena belum adanya hasil perkembangan yang disampaikan kepada pelapor, maka kami pertanyakan sudah sejauh mana, dan kembali mengirimkan surat permohonan segera disampaikan SP2HP nya,” kata Askhalani
dalam keterangannya, Rabu (30/10).

Menurut Askhalani, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian, pada pasal 39 Ayat (1) disebutkan, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan.

“Berdasarkan pokok perkara itu, maka kami memohon bantuan agar memerintahkan pihak terkait guna menjelaskan secara tertulis tentang proses perkembangan penanganan perkara dugaan ijazah palsu di Aceh Tamiang tersebut,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, penjelasan mengenai objek perkara ini sangat penting untuk mengetahui sejauhmana proses penanganan yang sudah dilakukan, sehingga GeRAK Aceh juga dapat menyampaikan perkembangannya kepada pelapor.

“GeRAK Aceh berharap Polda Aceh agar melakukan pendalaman materi dan supervisi khusus atas penangganan perkara ini, mengingat kasus ini sudah dilaporkan sejak tanggal 23 Mei 2019 lalu oleh Edi Surianto,” harap Askhalani.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads