Mafia Sabu Ramli yang Dihukum Mati Libatkan 2 Anak Kandung, Menantu dan Istri

Ramli akhirnya dihukum mati. Padahal ia tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di balik jeruji besi. Tapi ia masih nekat mengontrol jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Bahkan keluarganya dia libatkan.

Kasus Sabu 14 Kg Malaysia-Aceh

Kasus bermula saat Ramli dan istrinya, Nani, ke Malaysia pada awal Februari 2015 dengan tujuan mengambil 14 kg sabu. Setelah barang didapat, Ramli dan Nani pulang terlebih dahulu ke Aceh.

Sebanyak 14 kg sabu itu lalu dipindahtangankan ke Muzakir (anak kandung Ramli) dan Herman untuk diselundupkan lewat jalur laut.

Dengan kapal nelayan, Muzakir dan Herman lalu membawa sabu itu dan mendarat di sungai kecil di pesisir Aceh pada 14 Februari 2015. Sudah menjemput Ramli dan Nani dan mereka berempat segera naik kendaraan menuju Medan.

Di tengah jalan, mereka diberhentikan oleh aparat kepolisian. Tapi mereka berusaha melawan dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga mereka menyerah setelah mobil mereka menabrak kendaraan.

Setelah itu, mereka lalu dibawa ke markas polisi dan diproses secara hukum. Di persidangan, jaksa tidak memberi ampun dengan menuntut mereka semua dengan hukuman mati.

Pada 10 September 2015, PN Lhoksukon menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ramli, Muzakir, dan Herman. Adapun Nani dihukum 19 tahun penjara.

Setelah menjalani persidangan, Ramli sempat mendekam di Cabang Rutan Lhoksukon. Namun, karena kondisi penjara overkapasitas, Ramli dipindahkan ke LP Tanjung Gusta pada 26 April 2016.

Kasus Sabu 70 Kg Malaysia-Aceh

Ramli terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.

Untuk memasok barang haram tersebut ke Aceh Utara, Ramli melibatkan anak kandungnya, yaitu Metaliana (28), serta menantunya atau suami Metaliana, Muhammad Zubir (28), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selain itu, ada dua tersangka lain, yakni Saiful Bahri alias Pon (29) dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur.

Kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya Saiful dan Zakir oleh BNN pada 10 Januari lalu. Kedua orang yang diciduk di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara ini berperan sebagai penjemput sabu ke Malaysia. Setelah ditangkap, petugas BNN melakukan pengembangan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan Ramli.

BNN menciduk Ramli di penjara. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Lhoksukon. Dalam kasus ini, mereka diadili dalam berkas terpisah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramli oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis hakim. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads