Baitul Mal Sosialisasi Zakat kepada Ulama

Sebanyak 60 ulama yang berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) di Hotel Kyriad, Rabu (9/10/2019). Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat ulama sebagai panutan masyarakat dalam mensyiarkan agama Islam.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden. Dalam sambutannya ia meminta para ulama yang hadir agar memberikan dukungan kepada Baitul Mal Aceh agar terus menjadi lembaga yang kredibel dan bertanggung jawab.

“Sengaja kami udang para ulama bukan untuk menggurui, melainkan tugas kami selaku amil untuk melaksanakan sosialisasi ini agar tersampaikan kepada semua kalangan, dan harapan kita para ulama ikut membantu BMA menyosialisasikan zakat kepada umat, ” ujar Rahmad.

Rahmad juga menyampaikan bahwa kemampuan Baitul Mal dalam menghimpun dana zakat dan infak terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Sosialisasi tersebut diisi oleh tiga pemateri, yaitu Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA, Prof Alyasa’ Abubakar MA, Pakar Ekonomi Islam, Dr M Yasir Yusuf MA, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali.

Prof Alyasa’ dalam pembahasannya lebih menjelaskan seputar kewajiban zakat. Ia mengatakan kewajiban zakat itu tidak didiskusikan lagi karena sudah sepakat semua ulama, tetapi diskusi muncul berikutnya apakah zakat ibadah mahzah atau gairumahzah.

“Pada masa Nabi menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai peran aktif dalam pengamalan zakat. Selain itu bagaimana sistem yang kita pilih untuk mengelola zakat,” jelas mantan kepala dinas syariat Islam itu.

Ia menambahkan dalam qanun baru dan juga qanun lama masih ada konten tentang zakat penghasilan dan simpanan. Harta simpanan sekarang bukan hanya emas dan uang, tetapi tanah juga wajib zakat misalnya dibeli lalu dibiarkan dan akan dijual ketika harganya sudah mahal.

“Tanah-tanah yang ditelantarkan tanpa diproduktifkan sama seperti menyimpan emas, tetapi ketika diproduktifkan maka yang dizakati adalah hasilnya bukan lagi tanah,” ungkap guru besar UIN Ar-Raniry tersebut.

Pemateri kedua diisi oleh Dr M Yasir Yusuf MA menjelaskan tentang Pengembangan Baitul Mal dan Profesionalisme Pengelolaan ZISWAF Perspektif Qanun nomor 10 Tahun 2018. Sedangkan Tgk Faisal Ali menjelaskan tentang peran ulama terhadap Implementasi pengelolaan ZISWAF.

Sosialisasi ZIS untuk ulama tersebut diikuti oleh 60 peserta. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama setengah hari sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads